Neta Pane: Masa Depan KPK Ditangan Firli

JABARNEWS | JAKARTA – Ketua Presidium Ind Police Watch, Neta S Pane menegaskan, sejak ikutnya sejumlah Jenderal Polisi dalam proses seleksi calon pimpinan KPK, sejumlah aktivis Antikorupsi dan segelintir orang KPK resah.

“Apalagi saat terpilihnya Firli cs sebagai pimpinan KPK yang berbarengan dengan direvisinya UU KPK oleh DPR, keresahan sejumlah pihak itu kian memuncak,” ujar Neta dalam diskusi publik Forum Lintas Hukum Indonesia, di Upnormal Coffee Roaster, Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (11/12/2019).

Menurut Neta, pihaknya melihat ada tiga hal yang membuat mereka sangat resah. Pertama, figur Firli sebagai Jenderal Polisi aktif, selama ini ada stigma negatif publik terhadap polisi, meski jauh sebelum Firli ada dua jenderal polisi yang menjadi pimpinan KPK.

Kedua, Firli pernah menjadi Deputi Penindakan KPK sehingga dia tahu persis borok borok di lembaga anti rasuha tersebut. Ketiga, dengan adanya revisi UU KPK muncul persepsi di kelompok anti Firli itu bahwa OTT KPK akan dihilangkan. Padahal persepsi itu keliru.

“UU KPK hasil revisi tidak menghapus kewenangan KPK sebagaimana pasal 12 UU 30 tahun 2002. Jadi, revisi UU KPK tidak memangkas tugas pokok, fungsi, peran dan kewenangan KPK. Artinya, UU KPK hasil revisi tidak menghalangi OTT KPK,” katanya.

Baca Juga:  Korban Tewas di Beirut Terus Bertambah, Kini Capai 100 Orang

Pada dasarnya kata Neta, semua pihak komponen bangsa ini harus berperan aktif membebaskan Indonesia dari masalah korupsi. KPK tidak bisa dibiarkan sendiri untuk mengurusi pemberantasan korupsi yang sudah menjadi penyakit kronis bagi bangsa ini.

Selain tidak akan mampu, jika dibiarkan begitu saja, pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK akan tebang pilih, melenceng, dan bukan mustahil KPK akan menjadi alat politik pihak tertentu untuk mengkriminalisasi lawan lawan politiknya.

“Sebab itu, ke depan, semua pihak perlu mengawasi kinerja KPK agar konsisten dan tidak melenceng serta tidak diperalat pihak tertentu,” katanya.

Secara normatif kata Neta, banyak hal yang bisa dilakukan KPK ke depan dalam pemberantasan korupsi, sebagaimana diamanatkan UU No 19 tahun 2019 atas perubahan UU Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Dalam UU itu, KPK tetap merupakan garda terdepan yang sekaligus tumpuan harapan masyarakat untuk pemberantasan korupsi.

Baca Juga:  Tommy Soeharto Rambah Lini Bisnis Properti Melalui Proyek Rumah Murah

Sebab dalam Pasal 6 UU No. 19 tahun 2019 tugas pokok KPK meliputi : Melakukan pencegahan tindak pidana korupsi, Melakukan monitoring atas pelaksanaan program pemerintah dan pelayanan publik, Melakukan koordinasi dg seluruh instansi yg berwenang melakukan pemberantasan, Melakukan supervisi , Melakukan penyelidikan penyidikan dan penuntutan, Melaksanakan keputusan pengadilan dan hakim yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap.

Namun agar KPK di era Firli bisa berlari cepat dalam kinerjanya ada beberapa hal yang mendesak, yang perlu dilakukan Pemerintahan Jokowi. Antara lain segera mengeluarkan, sedikitnya lima Peraturan Pemerintah (PP) sebagai penjabaran UU KPK hasil revisi. PP itu yang akan mengatur, 1) tugas pokok, kedudukan, peran, kewenangan pimpinan KPK, 2) Sistem organisasi tata kerja KPK, 3) SDM KPK beralih status menjadi ASN, 4) sistem penggajian pegawai KPK.

“PP ini yang menjadi perangkat dan daya dukung agar KPK bisa dikonsolidasikan. Bagaimana KPK bisa berlari cepat memberantas korupsi, jika lembaga anti rasuha itu tidak bisa dikonsolidasikan,” katanya.

Baca Juga:  Satu Pedagang Pasar Tambah Jumlah Pasien Positif Covid-19 Di Cirebon

Dikatakan Neta, persoalan konsolidasi menjadi sesuatu yang urgen di KPK. Sejak lima tahun terakhir di KPK telah muncul raja raja kecil dan KPK terbelah antara Polisi India dan Polisi Taliban.

Pimpinan KPK sering kali dianggap sebagai anak kos yang tidak berwibawa. Situasi ini sangat tidak layak terjadi karena tidak mencerminkan mereka sebagai pejabat negara.

Padahal kata Neta, Pimpinan KPK adalah pejabat negara. Tapi yang terjadi adalah KPK telah jadikan segelintir oknum seperti LSM. Anehnya, pimpinan KPK tidak mampu menjaga marwah lembaganya. Mereka malah ikut ikutan dalam kegiatan demo yang diinisiasi Wadah Pegawai (WP).

Pimpinan KPK seperti tersandera dan tunduk kepada WP yang sesungguhnya adalah bawahannya, sehingga pimpinan KPK bisa digerakkan segelintir orang yang mengatasnamakan WP.

“Seharusnya, apa pun situasinya Pimpinan KPK tidak boleh terprovokasi, apalagi terjebak dlm pertunjukan yg dipentaskan segelintir pegawai WP,” tukasnya. (Odo)