Polemik RUU KPK Timbulkan Kecaman Berbagai Pihak

JABARNEWS | BANDUNG – Polemik Revisi Undang-undang KPK menimbulkan beberapa kecaman dari berbagai pihak seperti pakar hukum, mahasiswa, aktivis dan elemen masyarakat.

Menanggapi permasalahan RUU KPK tersebut, pakar hukum mengadakan Diskusi Publik Sarasehan Anak Bangsa, Menyikapi 7 Poin Hasil Revisi UU KPK Menghargai Keputusan Konstitusional, Demi Menjaga Persatuan dan Kesatuan.

Ke-7 poin yang menjadi sorotan yakni, status kedudukan lembaga KPK sendiri, dewan Pengawas KPK, pembatasan Pungsi penyadapan, mekanisme penerbitan SP3 Dari KPK, koordinasi Terhadap Penegak Hukum, mekanisme Penyitaan dan Penggeledahan, dan status Kepegawaian KPK.

Baca Juga:  Jelang PTM, Sekolah Dasar di Desa Neglasari Bojongpicung Disemprot Disinfektan

Akademisi Hukum, Samsul Anwar mengatakan diskusi ini bertujuan memberikan wawasan kepada para mahasiswa untuk mengetahui lebih dalam rancangan UU KPK.

“Tujuan diskusi dari siang ini adalah menyadarkan mahasiswa bahwa dari pembentukan rancangan UU KPK,” kata Samsul dalam keterangan yang diterima jabarnews.com.

Menurutnya, Sejak awal bergulir revisi UU KPK menuai kontroversi, pro dan kontra, hingga kritik dari berbagai kalangan. Namun, lanjutnya dari lesehan Anak Bangsa tidak banyak berkomentar terhadap Pro dan kontranya hasil Revisi UU KPK tersebut, pihaknya akan mencoba mencoba mendiskusikan Hasil dari revisi UU KP

Baca Juga:  Neng Eem Sosialisasikan Gerakan Tanam Cabai Di Pekarangan Rumah

“Itu memang benar untuk keberwakilan kepada masyarakat umumnya ya, karena dalam rancangan UU KPK ini banyak poin-poin yang saya rasa itu cukup apa ya, bakal menyehatkan dari kubu KPK itu sendiri,” lanjutnya.

Ia menuturkan, setelah direvisi seharusnya mahasiswa tahu status kedudukan KPK sebagai lembaga penegak hukum berada pada rumpun eksekutif, tetapi tetap melaksanakan tugas dan kewenangan secara independen.

“Tapi terutama yang pro itu banyak sekali bagaimana mahasiswa-mahasiswa disini sudah mulai sadar bahwa RUU itu untuk kebaikan KPK bukan untuk melemahkan KPK,” jelasnya.

Baca Juga:  Awal Tahun, Bank bjb Raih 1st The Best Indonesia GCG Award VI 2021

Ia menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat khususnya mahasiswa tidak melakukan aksi-aksi yang akan berakhir pada aksi anarkisme.

“Diimbau untuk tetap kondusif dan tidak melakukan aksi anarkisme ya karena sebebas-bebasnya kita kalau terlalu bebas itu anarkis jadi ada kebebasan yang harus dibatasi juga untuk kepentingan bangsa ini jadi jangan sampai keos, nanti juga kalau sudah keos kan kita juga yang rugi,” tutupnya. (Rnu)