Sempat Diwarnai Penolakan, Eksekusi Lahan Tamansari Tetap Dilakukan

JABARNEWS | BANDUNG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung melakukan eksekusi bongkar paksa terhadap sejumlah rumah warga di kawasan RW 11 Tamansari, Kamis (12/12/2012), sekitar pukul 08.00 WIB. Sebagian warga masih menetapi rumah di kawasan tersebut.

“Kami sudah bayangkan masalah itu (eksekusi lahan), kami pikirkan, kami pemerintah sifatnya regulasi. Sudah kita pikirkan dan diberi ruang longgar,” kata Kepala Bidang Penegakan Hukum Daerah Satpol PP Kota Bandung, Idris Kuswendi saat berdialog dengan warga.

Dia mengklaim bahwa dari 197 warga Tamansari sebagian besar dari mereka sudah pindah ke Rusunawa Rancacili dan hanya tersisa 11 warga yang masih bertahan.

Baca Juga:  Sopir Panik, Truk Tanah Di Depok Terjun Ke Kali

Sebelumnya, kedatangan Satpol PP sempat mendapat hadangan warga. Warga tampak menutup akses masuk ke area RW 11 Tamansari, lalu terjadi dialog antara warga dengan petugas Satpol PP itu.

Dialog tersebut tidak membuahkan hasil, lalu Satpol PP akhirnya melakukan eksekusi. Namun eksekusi tersebut juga mendapat penolakan dari warga yang masih berada di rumahnya.

Sementara itu, perwakilan advokat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung, Rifki Zulfikat membantah data jumlah warga yang disebutkan oleh pihak Satpol PP. Menurutnya masih ada sekitar 33 kepala keluarga yang masih menetap di kawasan tersebut.

Baca Juga:  Ini Dia Dampak Buruk Terlalu Banyak Mengkonsumsi Micin Menurut dr. Saddam Ismail

“Masih ada 33 KK yang tinggal di sini, mereka tinggal di 16 bangunan yang masin bertahan, masih dihuni oleh keluarga,” kata Rifki.

Dia menyebut eksekusi lahan yang dilakukan tersebut tidak sesuai dengan prosedur hukum. Sebab, kata dia, pihak warga masih melayangkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung terkait izin lingkungan pembangunan Rumah Deret.

Baca Juga:  DPP Usung Emil, Kader Golkar Kota Bandung Tetap Dukung Dedi Mulyadi

“Mereka disini selama berpuluh-puluh tahun, tidak ada yang merasa ini tanah Pemkot, mereka (warga) taat bayar pajak juga. Sekarang kita masih menunggu putusan PTUN, masih pendaftaran sertifikasi tanah juga,” kata dia.

Seperti diketahui, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung sejak tahun 2017 akan membangun proyek rumah deret di kawasan pemukiman padat penduduk tersebut.

Sejak 2018, sebagian warga ada yang memilih untuk bersedia direlokasi ke Rusunawa Rancacili. Namun sebagiannya masih ada yang memilih untuk bertahan dan menjalani proses hukum. (Ara)