Belum Ada Pendaftar Open Bidding di Purwakarta

JABARNEWS | PURWAKARTA – Pendaftaran seleksi terbuka (open bidding) pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Kepala Dinas) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta, belum ada satupun calon yang mendaftar.

Kepala Bidang Kabid Pengembangan Sumberdaya Manusia, Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Purwakarta, Dadi Sadali, mengaku, belum menerima notifikasi secara online maupun pemberitahuan dari staf yang bertugas, terkait sudah adanya calon peserta yang mendaftar open bidding Kepala Dinas (Kadis).

“Hingga hari ini, belum ada pelamar yang masuk baik itu melalui PO BOX 200 Purwakarta 41100 atau via email [email protected],” jelas Dadi, saat ditemui di ruangan kerjanya, Kamis (12/12/2019).

Padahal pembukaan pendaftaran sudah dimulai sejak Senin 2 Desember 2019 lalu dan akan berakhir Senin, 16 Desember 2019 nanti.

Pihaknya telah membuka pendaftaran pada 5 jabatan jauh hari, tetapi hingga sekarang belum ada yang mendaftarkan diri ikut open bidding.

Menurutnya, open bidding bukan sepi peminat, soalnya masih ada waktu untuk pendaftaran open bidding ini.

Baca Juga:  Pasca Pertemuan Jokowi-Prabowo, MUI Bogor Langsung Ambil Sikap

“Sekarang ini kemungkinan mereka sedang melengkapi persyaratan administrasi sebelum mendaftar jabatan yang dipilihnya dalam open bidding. biasanya pada hari terakhir pendaftaran baru banyak yang mendaftar ikut open bidding,” ujar Dadi.

Dadi menyampaikan, jika sampai batas akhir waktu pendaftaran open bidding belum ada juga yang mendaftar tentunya akan dilakukan perpanjangan waktu pendaftaran.

“Iya, kalau dalam batas waktu pendaftran belum ada atau pendaftrnya kurang, maka sesuai Permenpan no 15 tahun 2019 akan diperpanjang selama 7 hari. Bila dalam perpanjangan jangka waktu 7 hari masih blm juga memenuhi syarat maka akan diperpanjang lagi selama 7 hari lagi. Tetapi kita tunggu sajalah sampai waktunya nanti,” sambungnya.

Sebagai penutup, Dadi menambahkan, ada lima jabatan kepala dinas (Kadis) di Kabupaten Purwakarta yang lowong dan dilelang yakni, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pengairan serta Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan. (Gin)

Baca Juga:  Banjir Kabupaten Bandung Masih Rendam Enam Kecamatan

Berikut syarat-syarat untuk ikut open bidding:

1. berstatus PNS pada Pemerintah Daerah atau PNS pada Pemerintah Kabupaten/Kota di wilayah Propinsi Jawa Barat termasuk di dalamnya PNS pada Pemerintah Daerah Propinsi Jawa Barat;

2. Mendapatkan persetujuan atasan langsung/Kepala Perangkat Daerah/Pejabat Pembina Kepegawaian bagi PNS Pemerintah Daerah atau persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian bagi PNS pada Pemerintah Daerah di luar Kabupaten Purwakarta;

3. Pangkat paling rendah 1 (satu) tingkat di bawah jenjang pangkat yang ditentukan (Pembina/IV.a);

4. Memiliki ijazah paling rendah strata satu (S.1) atau Diploma IV (D.IV);

5. Memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi Jabatan yang ditetapkan.

6. Berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada saat pelantikan;

7. Memiliki pengalaman Jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan Jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang selama 5 (lima) tahun;

Baca Juga:  Candi Bojongménjé, Titinggal Sajarah Sunda di Rancaékék

8. Sedang atau pernah menduduki Jabatan Administrator (eselon III.a atau kumulatif III.a dan III.b) sekurang-kurangnya selama 2 (dua) tahun, bagi yang sedang atau pernah menduduki Jabatan Administrator (Eselon III.b) paling singkat 3 (tiga) tahun dengan pangkat minimal Pembina (IV/a) atau jabatan fungsional jenjang jabatan Ahli Madya sekurang-kurangnya selama 2 (dua) tahun;

9. Semua unsur penilaian prestasi kerja paling kurang harus bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;

10. Tidak dalam masa menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;

11. Sehat jasmani dan rohani serta bebas narkoba yang dibuktikan dengan surat dari dokter rumah sakit pemerintah yang ditunjuk (RSUD Bayu Asih) (dilengkapi pada tahap 3 (tiga) besar);

12. Memiliki integritas moral yang baik.

13. Telah mengikuti dan lulus Diklatpim III atau yang setara (kecuali pejabat fungsional).