Penggusuran Lahan Warga Tamansari Dianggap Salahi Prosedur

JABARNEWS | BANDUNG – Penggusuran lahan warga yang mendiami RW 11 Tamansari, Kota Bandung yang dilakukan petugas gabungan dari Satpol PP yang dibantu TNI-Polri, dianggap menyalahi prosedur, Kamis (12/12/2019).

Hal ini diungkapkan oleh Kuasa Hukum warga RW 11 Tamansari dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung, Rifki Zulfikar. Menurutnya Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan tanah yang kuat.

“Kami menganggap surat aset itu bukan merupakan sertifikat tanah, karena menurut UU No. 1 Tahun 1960 tentang peraturan pokok agraria sertifikat adalah alas hak tertinggi dan dimiliki oleh siapapun yang menguasai lahan,” ujarnya saat diwawancarai Jabarnews.com, Kamis (12/12/2019).

Baca Juga:  Tambah RTH, Pemkot Bandung Manfaatkan Lahan Kosong

Ia pun menambahkan bahwa tanah yang ditempati warga saat ini dinyatakan sebagai tanah negara bebas dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang boleh dikuasai oleh siapa saja.

“Seharusnya Pemkot Bandung mempunyai sikap memberikan kesempatan kepada warga yang sudah tinggal 20 tahun disini untuk mengurus administrasi pertanahannya,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi menuturkan bahwa proses penggusuran ini sudah sesuai dengan prosedur karena sudah melakukan beberapa kali peringatan.

Baca Juga:  RSUD Soekardjo Tasikmalaya Sediakan Ruang Isolasi Khusus Penderita Corona

“Ini sebetulnya sudah jalan yang terakhir. Kita sudah beri surat peringatan ke-satu, kedua, ketiga. Yang kita berikan dua hari yang lalu itu hanya pemberitahuan aja. Karena berdasarkan SOP, surat peringatan ke-tiga yang terakhir, kita bisa melakukan penertiban dan pengamanan aset kapan aja. Saya pikir sudah cukup lama toleransi ini,” ujarnya

Diluar itu, Ia juga menyebutkan bahwa banyak pihak-pihak lain yang membuat proses relokasi ini tidak kondusif serta menganggap petugas menyerobot.

Baca Juga:  Live Cooking ala Hotel Harper Purwakarta

Ia pun menghimbau kepada seluruh warga agar mendukung proses pembangunan ini.

“Mohon doa restunya juga, kita berharap masyarakat yang kontra bisa memberi keikhlasan karena bagaimanapun dia masuk daftar untuk menempati rumah baru nantinya,” tutupnya.

Salah satu warga yang terdampak, Sambas (58) mengungkapkan tidak tahu lagi harus pergi kemana, sebab rumah yang ditempati sejak lahir itu kini hanya tersisa puing-puingnya saja.

“Saya akan bangun tenda saja di sini dengan bantuan teman-teman,” tuturnya dengan raut muka tabah. (CR4)