Perjalanan Dinas PNS Diperketat. Ini Rinciannya

JABARNEWS | BANDUNG – Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, merilis aturan tentang perjalanan dinas luar negeri. Peraturan Menteri Keuangan No. 181/PMK.05/2019 tentang Perubahan Kedua atas PMK Nomor: 164/PMK/05/2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri bertujuan agar membuat perjalanan dinas luar negeri menjadi lebih efisien.

Dikutip dari setkab.go.id, Jumat (13/12/2019), ada perubahan-perubahan komponen biaya dalam dinas luar negeri.

Misalnya, perjalanan dinas jabatan saat bertugas terdiri atas biaya transportasi pegawai, uang harian, dan jumlah hari yang dibayarkan sesuai dengan hari pelaksanaan kegiatan.

Aturan ini juga mengatur uang perjalanan dinas pejabat yang mengikuti tugas belajar di luar negeri setingkat S-1 sampai post doctoral.

Baca Juga:  Ultah Brotherhood 1% MC Indonesia ke-34 Tahun, Seluruh Bikers Diminta Kembali Mengaspal ke Jalan

Komponen biayanya adalah biaya transportasi, uang harian, dan jumlah uang yang dibayarkan sesuai lama perjalanan.

Ada juga aturan berobat di luar negeri. Uang yang dibayarkan terdiri atas biaya transportasi pegawai, uang harian, dan jumlah hari yang dibayarkan maksimal 14 hari.

“Uang harian paling tinggi 30 persen dari tarif yang diberikan kepada pelaksana SPD yang melaksanakan perjalanan dinas jabatan pada angka 7, 8, dan 9 dalam hal biaya akomodasi yang disediakan pengundang/pihak penyelenggara/pihak di luar negeri,” bunyi keterangan dalam lampiran ini.

Baca Juga:  Mayat Perempuan Tanpa Identitas Ditemukan di Cikancung

Jenis kendaraan juga diatur dalam aturan ini. Misalnya, Ketua dan Wakil Ketua Lembaga Negara termasuk golongan perjalanan dinas A menggunakan moda transportasi pesawat udara First/Eksekutif, dan transportasi darat Bisnis.

Sementara untuk Menteri, Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota, Duta Besar LBBP/Kepala Perwakilan dan pejabat negara lainnya yang setara termasuk pimpinan LPNK, anggota Lembaga Tinggi Negara, Pejabat Eselon I, dan pejabat lainnya yang termasuk termasuk golongan perjalanan dinas A, jenis kelas transportasi yang digunakan adalah bisnis untuk transportasi udara dan darat.

Bagaimana dengan PNS dan TNI/Polri? Pegawai Negeri Sipil Golongan III/c sampai dengan Golongan IV/b dan perwira menengah TNI/Polri termasuk golongan perjalanan dinas C, dengan moda transportasi udara Ekonomi, dan transportasi darat Bisnis.

Baca Juga:  Banjir di Aceh Tamian Kembali Meluas, Ketinggian Air Capai 2 Meter

Selain itu, PNS dan anggota TNI/Polri selain yang dimaksud pada golongan B dan C, termasuk golongan pejalanan dinas D dengan moda transportasi udara Ekonomi, dan transportasi darat Bisnis.

“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal II ayat (2) PMK Nomor: 181/PMK.05/2019, yang diundangkan oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM, Widodo Ekatjahjana, pada 5 Desember 2019. (Red)