Kesaksian TKW Asal Cianjur Jadi Korban Penyekapan di Arab Saudi

JABARNEWS | CIANJUR – Elisa Nurhasanah (38), seorang Tenaga Kerja Wanita (TKW) yang disekap oleh agen TKW di Riyadh, akhirnya bisa kembali ke tanah air difasilitasi KBRI Jeddah. Elisa merupakan warga Kampung Ciparay, Desa Salagedang, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Ia mengaku disekap karena menolak saat diminta untuk bekerja kembali, padahal masa kontraknya sudah habis. Pihak yang memaksanya itu disebut Elisa merupakan Syarikah Rent Riyadh semacam agen TKW yang berada di Riyadh. Elisa mengaku sempat dikurung selama 23 hari, uang gaji, perhiasan hingga pakaian dalam koper dirampas oleh agen tersebut.

“Saya diminta bekerja di majikan inisial A, gaji saya yang 14 ribu riyal dikembalikan hanya setengahnya karena saya setuju untuk kembali bekerja. Saya berpikir keras bagaimana caranya bisa pulang, makanya menerima tawaran dulu supaya bisa berkomunikasi dengan keluarga ataupun KBRI. Namun waktu itu saya ingin pulang ke Indonesia, ke KBRI tidak ada respon,” tutur Elisa, Jumat (13/12/2019).

Baca Juga:  Uu Ruzhanul Ulum Harapkan Intelijen Daerah Bisa Jaga Kondusifitas Warga Jabar

Dua bulan bekerja di majikan yang ditunjuk pihak agen, Elisa bertemu dengan seorang pegiat di Arab Saudi. Saat itu ia dibawa ke KBRI, selama 5 bulan itu ia dibantu soal kepulangannya oleh petugas KBRI.

Saat itu Elisa mengaku heran karena diminta untuk membuat surat pernyataan tidak akan menuntut hak ke agen Syarikah atau ke KBRI jika ingin pulang.

Baca Juga:  Perjuangan Kartini di Serdang Bedagai: Tetap Bahagia Mendidik Anak Desa Meski Tanpa Gaji

“Saya diminta membuat pernyataan karena memang ingin segera pulang ke kampung, tapi oleh orang KBRI itu saya disodori surat pernyataan itu padahal masih ada uang gaji saya sebesar 7.435 riyal lagi. Ketika tiba di Indonesia pada 8 Desember 2019 paspor saya diminta oleh orang suruhan petugas KBRI di Bandara Soekarno Hatta,” katanya.

Elisa bercerita mulai bekerja sebagai pada tahun 2017 dengan masa kerja sampai tahun 2019. Selama di Arab Saudi, dirinya bekerja di rumah Aminah dengan upah 1.500 riyal per bulan. Pembayaran upahnya lancar hingga akhir masa kerja selama dua tahun.

Baca Juga:  Bupati Anne Ratna Mustika Datangi Kelurahan Nagri Tengah, Ada Apa?

Usai menuntaskan kontrak ia kembali ke Syarikah Rent Riyad minta untuk dipulangkan ke Indonesia dengan membawa uang gaji sebesar 14.335 riyal.

Sementara itu Ketua Asosiasi Tenaga Kerja Indonesia Raya (Astakira) Kabupaten Cianjur Ali Hildan menyayangkan adanya temuan soal pengakuan tersebut termasuk adanya perlakuan kurang menyenangkan dari Syarikah dan KBRI.

“Kami sudah mendapat surat kuasa dari pihak keluarga yang melaporkan kejadian tersebut. Padahal sebelum Elisa pulang, kami selalu berkomunikasi dengan KBRI menanyakan proses (kepulangan),” kata Ali.

Selama komunikasi, dikatakan Ali, pihak KBRI memang tidak secara gamblang menjelaskan proses kepulangan Elisa bahkan sampai ke tanah air. (Red)