Wapres Maruf Amin: Potensi Zakat di Indonesia Sangat Besar

JABARNEWS | BANDUNG – Sebagai negara berpenduduk muslim terbesar di dunia, Indonesia memiliki potensi zakat sebesar Rp230 triliun yang berasal dari 209 juta umat Islam di tanah air. Dari potensi yang sangat besar tersebut baru 3,5 persen atau sekitar Rp8 triliun yang bisa dikelola.

“Itu artinya, masih sangat besar potensi zakat yang belum terkelola. Saya mendapat laporan bahwa dalam lima tahun terakhir pengumpulan zakat nasional kita tumbuh sekitar 24 persen,” kata Wapres KH Ma’ruf Amin saat memberikan sambutan pada pertemuan tahunan dan konferensi internasional World Zakat Forum Tahun 2019, di Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (5/11/2019).

Baca Juga:  Ramalan Zodiak Libra, Scorpio dan Sagitarius: Mungkin Hari Ini Hatimu Merasa Kosong

Berdasarkan laporan yang diterima oleh pihaknya diketahui bahwa dalam lima tahun terakhir pengumpulan zakat nasional tumbuh sekitar 24 persen. Wapres mengatakan berbagai upaya perlu untuk terus dilakukan misalnya meningkatkan kesadaran masyarakat wajib zakat (muzzaki) dengan cara-cara yang lebih baik.

Kemudian penggunaan teknologi informasi berbasis digital dalam pengelolaan zakat, sehingga menumbuhkan kepercayaan yang semakin tinggi dari muzakki.

“Juga dapat menggunakan event-event tertentu yang cukup popular untuk menyampaikan pesan mengenai zakat,” katanya.

Wapres mengatakan perbaikan tata kelola ini bisa melalui penyempurnaan sistem manajemen, peningkatan kapasitas pengelola, serta sistem monitoring dan evaluasi yang baik.

Baca Juga:  Mendes bersama Menkumham Tinjau Kesiapan Sail Nias 2019

“Tapi ke depan apa yang sudah dilakukan sekarang harus dipacu agar lebih baik lagi. Tata kelola manajemen yang baik merupakan kunci utama dalam mendorong peningkatan upaya pengumpulan zakat,” katanya.

Dalam kaitan ini, lanjut Wapres, banyak muzakki menginginkan agar pengalokasian zakatnya diutamakan untuk mustahiq yang berada di daerah sekitar rumah tinggalnya.

“Tuntutan ini harus segera dicarikan jalan keluar. Sebab Maqashidus Syariah dari kewajiban zakat adalah membantu masyarakat terdekat yang kurang mampu,” katanya.

Lebih lanjut, Wapres mengatakan para ulama membolehkan zakat dikelola oleh badan tersendiri yang ditunjuk oleh negara karena badan tersebut diyakini mengetahui dengan pasti siapa saja kelompok yang paling berhak untuk menerima zakat, terutama yang tinggal di area terdekat muzakki.

Baca Juga:  Ramalan Zodiak Keuangan 8 Juni 2022, Pemilik Rasi Bintang Aquarius dan Pisces

Selain itu, Badan Amil Zakat (BAZ) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) juga perlu terus melakukan inovasi dari sisi penyaluran zakat agar zakat tidak hanya sekadar diterima, tetapi juga mampu mendorong pemberdayaan masyarakat, peningkatan produktivitas dan pada akhirnya dapat memberikan kontribusi bagi pengurangan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. (Ara)