Polisi Karawang Tangkap Janda Diduga Bunuh Bayi Kandungnya

JABARNEWS | KARAWANG – Satreskrim Polres Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menangkap seorang janda berinisial ET (40), warga Dusun Simpar, Desa Kutaraharja, Kecamatan Banyusari, Karawang ini mengaku telah membunuh bayinya sendiri.

Kasatreskrim Polres Karawang AKP Bimantoro Kurniawan di Karawang, Jumat, terbongkarnya kasus pembunuhan bayi itu bermula dari informasi dari masyarakat yang curiga dengan adanya kuburan bayi.

“Dari hasil penyelidikan diketahui benar bahwa ada kuburan bayi yang ditutupi jerami,” ujar Bimantoro, Jum’at (11/14/2019)

Baca Juga:  Cibuluh Potensial Jadi Destinasi Pelengkap Panyaweuyan

Kemudian atas hal tersebut, Tim Identifikasi Polres Karawang beserta Polsek Jatisari melakukan penggalian kuburan untuk keperluan otopsi.

“Hasil otopsi diketahui ada tanda- tanda kekerasan pada tulang belakang bayi. Tulang kepala bayi retak yang diduga kuat menjadi salah satu penyebab kematian bayi,” kata dia.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka berinisial ET mengakui kalau dirinya membunuh bayi kandungnya sendiri.

Baca Juga:  Ini Kronologi Belasan Pelajar SMP Tersesat di Cagar Alam Pangandaran

“Tersangka membunuh bayinya sendiri dengan cara dilempar dan dibiarkan begitu saja hingga akhirnya bayi meninggal dunia. Karena takut diketahui orang lain, tersangka kemudian mengubur bayi itu di belakang rumahnya,” kata Bimantoro.

Tersangka merupakan janda yang melakukan hubungan gelap dengan seorang pria. Dengan hubungan gelap itu, tersangka hamil dan selama usia hamil, tersangka menyembunyikannya dari orang lain.

Baca Juga:  Komunitas Lentera Mimpi Dampingi Warga Cikolotok Kembangkan Budaya Membaca

“Tersangka juga sempat menggugurkan kandungannya dengan meminum racikan jamu,” katanya.

Keterangan dari tersangka, pria atau pacarnya yang telah menghamili dia sudah menghilang sejak lama. Diduga salah satu motif tersangka membunuh bayinya sendiri karena frustrasi ditinggalkan pacar.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal berlapis, pasal 80 ayat 3 tentang Perlindungan Anak dan pasal 341 KUHP, dengan ancaman 15 tahun penjara. (Ara)