Petrus Selestinus: KPK Selalu Intimidasi Saksi

JABARNEWS | JAKARTA – Mantan Komisioner Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN) Petrus Salestinus menegaskan bahwa revisi Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) No. 30 tahun 2002 menjadi UU Nomor 19 Tahun 2019 supaya lembaga antirasuah tersebut lebih bermartabat.

“Selama 17 tahun UU (KPK) berjalan gagal membuat pemberantasan korupsi gagal,” ujar Petrus dalam diskusi yang bertajuk KPK di Persimpangan, Antara Politis dan Hukum di Upnormal Coffee, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (16/12/2019).

Baca Juga:  Wisata di Cianjur Sudah Dibuka, Ini Cara Antisipasi Gelombang Dua Covid-19

Selama ini kata Petrus hanya getol melakukan penindakan. Melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan dimejahijauhkan. Sementara itu, KPK tidak pernah menangkap orang berdasarkan laporan harta kekayaan.

“Fungai pencegahannya terkait LHKPN yang ribuan orang, tapi kita tidak pernah melihat penangkapan berdasarkan LHKPN,” imbuhnya.

Baca Juga:  Inspire Adakan Edukasi Kekerasan Gender Lewat Sepakbola

Selain itu kata Petrus, KPK selama ini selalu mengintimidasi sejumlah saksi yang dipanggil untuk mengklarifikasi kasus tertentu. Bahkan kata Petrus, para saksi dan para tersangka diperlakukan sama oleh KPK.

“Selama ini saksi dan tersangka diperlakukan sama. Saksi tidak dilindungi, dimaki, diancam,” tegasnya.

Petrus pun mencontohkan kasus yang dialami oleh Anggota DPR RI, Melchias Markus Mekeng yang dipanggil untuk dijadikan sebagai saksi. Menurut Petrus, KPK melakukan tindakan offside terhadap politisi Golkar itu.

Baca Juga:  Takeda Bakal Ajukan Regulasi Vaksin DBD TAK-003 ke Indonesia

“Saya lihat, bagaimana sikap KPK terhadap Mekeng. Pada 9 September, Mekeng ada di Swiss untuk melakukan studi tentang bea materai. Menjalankan tugas negara. Tetapi kita bayangkan bagaimana KPK menciptakan posisi offside, besoknya langsung dipanggil lagi,” tegasnya. (Odo)