Belasan Ribu Pendaftar CPNS di Pemkab Garut Dinyatakan Lolos

JABARNEWS | GARUT – Pemerintah Kabupaten Garut melalui Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Garut telah resmi merilis nama pendaftar CPNS 2019 yang lolos verivikasi di tahap seleksi administrasi. Sebanyak 18.000-an pelamar calon pegawai negeri sipil (CPNS) Tahun 2019 selanjutnya bersaing memperebutkan 838 kuota dari berbagai formasi CPNS di daerah itu.

Wakil Bupati Garut Helmi Budiman mengatakan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Garut telah melakukan verifikasi administrasi tahap pertama dalam memilih formasi sesuai dengan gelar pendidikan pelamar.

Baca Juga:  Yana Mulyana Sebut Kasus HIV/AIDS di Kota Bandung Bagai Puncak Gunung Es, Baru Terdeteksi Ribuan

“Dari 21 ribuan pelamar, hanya 18 ribuan yang lolos verifikasi administrasi melalui BKD,” ujarnya. Senin (16/12/2019).

Ia menuturkan, pelamar yang tidak lolos verifikasi, kata dia, akan diberi waktu sanggahan untuk menanyakan alasan tidak lolos tahapan verifikasi tersebut.

“Ada masa sanggah, silakan bagi yang keberatan dengan verifikasi administrasi kami,” katanya.

Baca Juga:  Kata Warga Soal Penyerangan Geng Motor di Purwakarta: Mereka Membabi Buta!

Ia menyampaikan, Pemkab Garut membutuhkan banyak pegawai untuk bertugas di berbagai perangkat kerja daerah, karena selama ini banyak PNS Garut yang sudah pensiun.

Untuk diketahui, setiap tahun sekitar 400 orang PNS Pemkab Garut pensiun, sehingga untuk menutupinya membutuhkan pegawai pengganti dengan membuka perekrutan CPNS.

“Yang pensiun ini lebih banyak daripada yang masuk, makanya kita butuh banyak penerimaan CPNS,” katanya.

Pelamar dapat melakukan sanggahan melalui laman https://sscn.bkn.go.id, namun tidak diperbolehkan memperbarui atau memperbaiki dokumen yang telah diunggah. Setelah masa sanggah berakhir, tim pengadaan CPNS akan memverifikasi ulang sanggahan pelamar. Pengumuman hasil sanggah akan diberitahukan pada 20 Desember 2019.

Baca Juga:  Dedi Mulyadi: Statement Nusron Wahid Anggap Suplemen Untuk Terus Bekerja

Dalam pengumuman resminya, pelamar dinyatakan lolos wajib mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Pelaksanaan SKD akan menggunakan CAT yang diselenggarakan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) BKD Kabupaten Garut. (Ara)