JABARNEWS | PURWAKARTA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Purwakarta memusnahkan sejumlah barang bukti hasil perkara tindak pidana selama dua tahun ke belakang.
Barang bukti berupa puluhan kilogram ganja, ratusan gram sabu dan puluhan ribu obat-obatan terlarang dimusnahkan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Purwakarta, Jalan KK Singawinata, Purwakarta, Pada Selasa (17/12/2019).
Pemusnahan dilakukan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta, Andin Adyaksantoro didampingi Kapolres Purwakarta, AKBP Matrius, dan unsur Muspida Kabupaten Purwakarta.
"Kegiatan ini dijadikan momentum ditujukan bahwa kejaksaan telah berjuang hari ini bagian dari tugas," ungkap Andin, saat ditemui usai pemusnahan barang bukti tersebut.
Andin mengatakan barang bukti yang dimusnahkan ini barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Halaman selanjutnya 1 2 3
Barang bukti berupa puluhan kilogram ganja, ratusan gram sabu dan puluhan ribu obat-obatan terlarang dimusnahkan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Purwakarta, Jalan KK Singawinata, Purwakarta, Pada Selasa (17/12/2019).
Baca Juga:
Gempar! Warga Kaget Temukan Hewan Mirip Dajjal di Purwakarta
Duh! Atalia Praratya Positif Corona
Pemusnahan dilakukan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta, Andin Adyaksantoro didampingi Kapolres Purwakarta, AKBP Matrius, dan unsur Muspida Kabupaten Purwakarta.
"Kegiatan ini dijadikan momentum ditujukan bahwa kejaksaan telah berjuang hari ini bagian dari tugas," ungkap Andin, saat ditemui usai pemusnahan barang bukti tersebut.
Andin mengatakan barang bukti yang dimusnahkan ini barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Halaman selanjutnya 1 2 3