Ternyata di Purwakarta Ada Dua BUMD Simpan Pinjam

JABARNEWS | PURWAKARTA – Di Kabupaten Purwakarta ternyata saat ini memiliki dua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang bergerak dalam usaha simpan pinjam atau bergerak dalam bidang keuangan mikro.

Satu diantaranya bernama PT LKM Mekar Asih Purwakarta yang berada di Jalan Ir H Juanda Nomor 20, Desa/Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta tepat disebelah kantor Kecamatan Jatiluhur.

Kendati telah berdiri dari tahun 1987 dengan nama awal LPK Mekar Asih Purwakarta, masih banyak masyarakat di Purwakarta yang belum mengetahui keberadaan dari BUMD yang satu ini.

Di tahun 2013 BUMD ini berganti nama menjadi Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan (PD.PK) Mekar Asih Purwakarta. Kemudian di tahun 2015 adanya aturan terbaru tentang lembaga keuangan, berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2015 tentang perubahan bentuk hukum perusahaan daerah prekreditan kecamatan hasil konsolidasi atau merger menjadi perseroan terbatas lembaga keuangan.

Baca Juga:  Viral! KMP Yunice Tenggelam di Selat Bali, Ada 41 Penumpang

“Sesuai dengan Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2015 tersebut, PD.PK Mekar Asih Purwakarta menjadi berganti nama menjadi PT LKM Mekar Asih Purwakarta,” kata Direktur Utama PT Mekar Asih Purwakarta Dedeng, saat ditemui Jabarnews.com, Senin (16/12/2019).

BUMD PT Mekar Asih Purwakarta, ujar Dedeng, mendapatkan penyertaan modal dari Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Kabupaten Purwakarta. Untuk penyertaan modal dari Pemprov Jabar saat ini baru Rp.450 juta, sedangkan dari Pemkab Purwakarta cukup besar yaitu Rp1,5 miliar.

Untuk aturan penyertaan modal, jelas Dedeng, sesuai dengan Perda Pemprov Jabar Nomor 11 Tahun 2015, tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat pada Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro.

Dimana dalam Bab VIII Permodalan dan Saham Bagian Kedua komposisi saham disebutkan modal PT LKM Mekar Asih Purwakarta terdiri atas, Pemerintah Daerah Provinsi paling tinggi 40 persen, kemudian Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta paling rendah 60 persen, dan kepemilikan saham lainnya ditentukan berdasarkan RUPS, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:  Tingkatkan Inovasi Pembelajaran, UPI Kampus Purwakarta Gelar Pelatihan Guru Paud

Sedangkan penyertaan modal dari Pemkab Purwakarta sesuai dengan Perda Kabupaten Purwakarta Nomor 8 Tahun 2017 tentang penambahan penyertaan modal pemerintah pada perseroan terbatas lembaga keuangan mikro Mekar Asih Purwakarta.

“Dari berdiri hingga tahun 2018, PT LKM Mekar Asih Purwakarta sudah memberikan deviden kepada Pemkab Purwakarta sebagai PAD sebesar Rp107.050.854,91,” ungkap Dedeng.

Sementara itu, Ketua Studi Purwakarta, Hikmat Ibnu Aril menyayangkan minimnya informasi adanya BUMD milik Pemkab Purwakarta yang bergerak dalam usaha simpan pinjam tersebut.

Pasalnya, BUMD tersebut seharusnya bisa membantu masyarakat mendapatkan modal usaha dengan bunga yang ringan dan tentunya bisa menghasilkan PAD.

Baca Juga:  Disatroni Maling, Satu Komputer di SDN Sukajadi Purwakarta Raib

“Adanya BUMD yang bergerak simpan pinjam ini seharusnya bisa membantu masyarakat kecil yang membutuhkan, ini jangankan membantu, jangan-jangan masyarakat banyak yang tidak tahu keberadaan PT LKM Mekar Asih Purwakarta ini,” ujar Aril.

Aril menambahkan, seharusnya pihak BUMD lebih gencar melakukan sosialisasi agar keberadaannya diketahui masyarakat. Keberadaan BUMD ini seharunya bisa menjauhkan masyarakat dari para rentenir yang biasa disebut Bank Emok.

Aril jga minta pihak Pemkab Purwakarta bisa memerintahkan BUMD yang bergerak di bidang usahan simpan pinjam untuk genjar melakukan sosialisasi dan memberikan keringanan bagi masyarakat untuk mendapatkan modal pinjaman.

“Ini juga untuk menghindari pinjaman yang diberikan hanya kepada orang-orang tertentu saja,” jelas Aril. (Zal)