Ini Prediksi Arus Lalin Pada Libur Nataru Menurut Dishub Ciamis

JABARNEWS | CIAMIS – Jelang masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Ciamis, Endang Sutrisna memprediksi arus lalu lintas menjelang Tahun Baru 2020 di Kabupaten Ciamis tidak akan begitu melonjak.

“Tahun Baru sekarang di Jalan di Kabupaten Ciamis hanya dijadikan lintasan untuk menuju jalur Pangandaran, karena kalau menuju jalur Jawa Tengah diperkirakan sedikit, disamping itu bisa jadi para pemudik atau wisatawan akan menggunakan transportasi Kereta Api,” kata Kadishub Ciamis, Endang Sutrisna kepada Jabarnews.com, saat ditemui di Polres Ciamis, Selasa (17/12/2019).

Baca Juga:  Dedi Mulyadi Jenguk Bocah Yang Dianiaya Neneknya Sendiri

Pihaknya terus meningkatkan koordinasi dan telah berbagi peran dengan sejumlah pihak untuk mengantisipasi lonjakan jumlah kendaraan maupun penumpang pengguna angkutan massal pada musim puncak tersebut.

“Namun kita tetap harus waspada, oleh sebab itu pengalihan arus lalu lintas sudah kita persiapkan dengan bekerjasama dengan Satlantas Polres Ciamis,” ujarnya.

Baca Juga:  Ada Kabar Baik Dari Mensos Risma Soal Waktu Pembagian Bansos

Endang menerangkan, tatkala Jalan Ciamis macet, kita akan mengalihkan arus kendaraan yang datang dari arah Jalan Banjar tepatnya di Jalan Cisaga kita akan mengalihkan arus kendaraan menuju Jalan Rancah menuju Hayawang untuk menuju ke arah Cirebon dan Bandung dengan menggunakan Jalur alternatif Panjalu. Begitu pun dari arah Bandung menuju arah Jawa Tengah dapat menggunakan jalur alternatif Panjalu.

“Disamping itu, untuk persiapan menjelang Tahun baru, kita sudah memasang semua jenis rambu-rambu lalu lintas di sepanjang jalan di Kabupaten Ciamis, selain itu untuk menerangi di malam tahun baru yang akan datang, Dishub Ciamis telah memasang 700 unit penerangan jalan umum (PJU) yang tersebar diberbagai titik rawan di Kabupaten Ciamis,” ucapnya.

Baca Juga:  Blusukan ke Gang Sempit, Aries Raih Simpati Warga

Adapun pemberlakukan pengalihan arus lalu lintas tersebut, akan diberlakukan pada 23 Desember sampai 1 Januari 2020. (CR1)