Tren Perceraian di Indramayu Meningkat, Ternyata Ini Sebabnya

JABARNEWS | INDRAMAYU – Kasus perceraian dan dispensasi nikah masih menjadi momok di Kabupaten Indramayu, Pengadilan Agama Indramayu mencatat ada sekitar 9041 perkara gugatan cerai dan 537 perkara voluntair.

Ketua Pengadilan Agama Indramayu H. Muhyiddin melalui panitera muda Hukum PA Indramayu Udin Bahruddin kepada jabarnews.com mengungkapkan, kasus perceraian di PA Indramayu masih menjadi kasus yang banyak ditangani, selain kasus perceraian, Pengadilan Aagama Indramayu juga menangani kasus-kasus lainnya seperti dispensasi nikah, isbath dan penetapan ahli waris, perkara ini juga mengalami peningkatan jika banding tahun sebelumnya.

Baca Juga:  Pulihkan Ekonomi, Pemkab Cianjur Bakal Libatkan Seluruh Dinas

“Sepanjang tahun 2019, dari bulan januari sampai hari ini 17 Desember 2019, tercatat ada 9041 kasus perceraian dan 537 perkara voluntair, angka tersebut masih bisa bertambah sampai akhir tahun ini,” ungkapnya. Selasa (17/12/2019)

Baca Juga:  Kapolres Purwakarta Berikan Apresiasi Atas Kinerja Anggotanya Dalam Ops Ramadniya Lodaya 2017

Angka perceraian itu lanjutnya, mengalami peningkatan jika dibandingkan tahun sebalumnya, dimana pada tahun 2018 angka perceraian di kabupaten Indramayu sebanyak 8018 perkara gugatan cerai dan 458 perkara voluntair. Faktor ekonomi memang masih mendominsai penyebab perceraian di kabupaten Indramayu, namun ia juga tidak menampik kalau penyebab perceraian bukan hanya karena faktor ekonomi saja tapi juga ada faktor lainnya.

Baca Juga:  Ribuan Botol Miras Diamankan Polres Subang

“Penyebab perceraian masih didominasi karena faktor ekonomi,” ucapnya.

Namun tidak jarang, perceraian disebabkan karena kebanyakan wanita asal Indramayu yang bekerja menjadi buruh migran, hal ini terkadang memicu konflik dalam rumah tangga mereka dan akhirnya mereka memutuskan untuk berpisah. (Dis)