Enggan Mengantar Beli Pakaian Dalam, Driver Ojol Tega Tikam Pujaan Hati

JABARNEWS | CIMAHI – Berawal dari terbakar api cemburu seorang driver ojek online berinisial NS (31) pria asal Asmat, Papua Selatan yang enggan mengantar Yoriance Bani (29) membeli pakaian dalam yang tak lain merupakan pujaan hati pelaku.

Insiden diawali cek-cok mulut antara keduanya, hingga pelaku NS (31) tega membunuh dengan menikam korban sebanyak 14 kali tusukan senjata tajam yang menyasar bagian pinggang, dada dan kepala.

Kapolres Cimahi AKBP M Yoris Maulana Yusuf Marzuki Selasa (17/12/2019) menjelaskan, kejadian tragis itu terjadi di belakang Perum Baros Indah RT 02 RW 03 Kelurahan Utama, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi tak jauh dari kamar kosan keduanya tinggal, Kamis (14/12/2019) pukul 22.30 WIB.

Baca Juga:  Uu Ruzhanul Ulum Ingin ASN Tingkatkan Keilmuan untuk Pelayanan Publik

“Pelaku NS mengaku gelap mata setelah menuduh korban pergi bersama pria lain. Padahal korban pergi bersama saudaranya beribadat ke Gereja. Siang sebelum kejadian, korban meminta pelaku untuk mengantarnya membeli celana dalam ke sebuah mal di Kota Bandung,” jelasnya.

Namun, saat itu pelaku menolak dan menyarankan korban membeli celana dalam di toko online saja. Korban yang kecewa meninggalkan pelaku dan pergi ke indekosnya yang letaknya tak jauh dari rumah kos pelaku.

Baca Juga:  Longsor Tebing Tutupi Akses Jalan Warga Dua Desa di Sumedang

“Pelaku datang ke kosan korban tetapi korban tidak ada di kosannya, karena tidak bertemu, selanjutnya pelaku pergi dan meninggalkan catatan di gagang pintu kosan korban, yang isinya menyangka korban pergi dengan pria lain,” kata Yoris.

Setelah itu, driver ojek online ini sempat mangkal ke sekitar Halte depan Puskesmas yang lokasinya tak jauh dengan indekos sang pacar. Tak lama, korban yang kerap membawa belati di sakunya itu langsung mendatangi lagi lokasi setelah korban datang. Tanpa basa basi, pelaku kemudian menghujamkan belati itu ke tubuh korban secara membabi buta.

Baca Juga:  Untuk Kalian Pecinta Mobile Photografi, Berikut Lima Hp Kamera Tercanggih

“Ketika korban terjatuh dan bersimbah darah pelaku tidak menghentikan tusukannya, tetapi malah menusuk lagi ke dada korban secara berulang kali serta menghantamkan pisau belati tersebut ke arah kepala bagian kanan dan kiri secara berulang kali,” kata dia.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP junto Pasal 354 junto Pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang penganiayaan berujung nyawa melayang atau pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Untuk diketahui, kasus ini terungkap setelah keluarga korban melapor ke polisi. Setelah ditangkap, polisi kemudian menetapkan NS sebagai tersangka. (Red)