Polres Cirebon Ciduk Pasutri Terjerat Kasus Narkoba

JABARNEWS | CIREBON – Polres Cirebon Kota, menciduk pasangan suami istri (pasutri) serta satu orang lain karena menjadi pengedar narkotika jenis sabu dan dari tangan pelaku disita sejumlah barang bukti.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Roland Ronaldy mengatakan terbongkarnya kasus pasangan suami istri menjadi pengedar narkotika, bermula dari tertangkapnya RR (31) di rumah sakit Permata Kabupaten Cirebon, diduga pelaku ini sebagai kurir.

“Setelah itu kami dalami peran pelaku dan kemudian terbongkar jaringan sindikat narkotika tiga kota yaitu Jakarta, Cirebon dan Ciamis,” ujarnya. Selasa (26/11/2019).

Baca Juga:  Breaking News! Pertunjukan Air Mancur Sri Baduga Purwakarta Batal, Ini Penyebabnya

Tersangka RR lanjut Roland, mendapatkan sabu dari pasangan suami istri PH (42) dan YS (23), di mana kedua pelaku ini diketahui dalam waktu 10 bulan telah mengedarkan sebayak 1 kilogram sabu.

Sedangkan saat ditangkap pasangan suami istri itu kedapatan memiliki satu paket sabu seberat 0,70 gram dan satu paket serbuk ekstasi

Baca Juga:  Duka Pilkada 2020, Warga di Pelosok Cuma Bisa Asal Coblos

Setelah itu pihaknya menggali informasi kepada pasangan suami istri dan dilakukan penggeledahan kembali terhadap rumah kontrakan yang beralamat di Desa Sutawinangun, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon.

“Dari penggeledahan yang kami lakukan kemudian ditemukan dua paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor kurang lebih sekitar 50 gram,” katanya.

Selain paket sabu, Polisi juga menyita beberapa barang bukti lain seperti tiga timbangan elektronik, empat alat hisap, satu gulungan alumunium foil dan lainnya.

Baca Juga:  Angka Hunian Hotel di Cianjur Naik saat Libur Idul Adha

“Kita akan kenakan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 15 tahun penjara,” tuturnya.

Roland Ronady mengaku, Polres Cirebon masih terus mengembangkan perkara ini, di antaranya akan menginterogasi seorang tersangka, serta berupaya mengungkap pemasok sabu. (Ara)