Sempat Kabur 14 Bulan, Polres Sergai Tangkap Bandar Narkoba

JABARNEWS | SERDANG BEDAGAI – Satres Narkoba Polres Serdang Bedagai menangkap AS (38), diduga seorang bandar narkoba di Lingkungan Tempel, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai Sumatera Utara.

“Tersangka ditangkap dari persembunyiannya di Lingkungan Tempel,” kata Kasat Narkoba Polres Serdang Bedagai, AKP Martualesi Sitepu pada jabarnews.com, Rabu malam (18/12/2019).

Baca Juga:  Lokasi SIM Keliling Purwakarta Hari Ini Sabtu 3 Agustus 2022

Dalam penangkapan tersebu, polisi berhasil menemukan sejumlah barang bukti berupa narkoba jenis sabu dengan berat 19.82 gram, 1 timbangan elektrik,3 blok notes dan uang Rp 1.10 ribu.

Ia menjelaskan tersangka sudah masuk kedalam Daftar Pencari Orang (DPO) dalam kasus peredaran narkoba. Selama 14 bulan pelariannya tersangka tersembunyi di kota Medan.

Baca Juga:  Bamsoet: Pencegahan Harus Jadi Prioritas Pemberantasan Korupsi

“AS menjadi DPO sembunyi di kota Medan, begitu kembali ke Perbaungan kita pantau dan berhasil meringkusnya,” ucap AKP Martualesi Sitepu.

Masih kata Kasat, saat akan dilakukan pengembangan ke Lingkungan Pasiran, tersangka mencoba kabur sehingga polisi mengambil tindakan terukur dibagian kaki.

Baca Juga:  225 Personel Polres Sukabumi Kota Amankan Pilkades Serentak 2022

“Terpaksa kaki tersangka kita tembak karena mencoba kabur saat dilakukan pengembangan,” bilangnya.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) dari UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan penjara maksimal 20 tahun,” bilangnya. (CR3)