Transaksi di Gubuk, Bandar Narkoba Ini Pasrah Diciduk Polisi

JABARNEWS | SERDANG BEDAGAI – Teuku Beny alias Benny Aceh (42) warga Dusun 1, Desa Pematang Setrak, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, terduga pengedar sabu berhasil diciduk Polsek Dolok Masihul.

Pelaku diringkus oleh petugas kepolisian di sebuah gubuk di Lingkungan 6, Kelurahan Pekan Dolok Masihul yang ditengarai kerap digunakan untuk melakukan transaksi narkoba.

Baca Juga:  Risiko BPA Bukan Hoaks, BPOM Gulirkan Pelabelan Galon Isi Ulang dalam Pertarungan Level Dewa

Kapolsek Dolok Masihul, AKP Jhonson Sitompul mengatakan, selain meringkus bandar narkoba tinggal polisi berhasil menyita barang bukti diamankan berupa 3 paket besar narkoba jenis sabu, 1 pipet plastik dan uang kontan Rp.85 ribu.

“Tersangka Benny Aceh diringkus saat sembunyi didalam gubuk,” ujarnya, Rabu (18/1/2019).

Ia menjelaskan, tersangka merupakan salah satu target Polsek Dolok Masihul terkait peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Dolok Masihul. Licinnya pergerakan tersangka membuat polsii kesulitan meringkusnya.

Baca Juga:  Bikin Merinding, Mengenang 16 Tahun Gempa dan Tsunami di Aceh

“Atas bantuan informasi dari masyarakat akhirnya tersangka berhasil diringkus dari tempat persembunyiannya dalam mengedarkan narkoba disalah satu gubuk,” ucapnya pada jabarnews.com.

Menurut Kapolsek, saat diintrogasi tersangka mengaku narkoba tersebut miliknya dibeli dari seorang bandar berinisial IW dikawasan Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang.

Baca Juga:  Soal Kacang Kedelai, Ridwan Kamil: Penting Keterjaminan dari Bulog dan Kementan

“Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1), pasl 112 ayat (1) dari UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan penjara maksimal 20 tahun,” tandasnya AKP Jhonson. (CR3)