Iuran Tidak Naik, Manfaat BPJamsostek Bertambah

JABARNEWS | PURWAKARTA – Di akhir tahun 2019 ini, BPJamsostek memberikan kabar gembira bagi para pesertanya. Dimana kini tanpa adanya kenaikan iuran, manfaat yang diberikan BPJamsostek akan bertambah.

Penambahan manfaat bagi peserta BPJamsostek tersebut sesuai dengan PP Nomor 82 tahun 2019 yang mengamanatkan penambahan manfaat bagi peserta Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

“Memang benar, saat ini ada penambahan manfaat bagi peserta Jaminan Kematian (Jkm) dan peserta Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) tanpa adanya kenaikan iuran,” kata Kepala BPJamsostek Cabang Purwakarta Herry Subroto, Rabu (18/12/2019).

Baca Juga:  Hari Ini, Layanan SIM Keliling Polrestabes Bandung Di Miko Mall

Herry menjelaskan, untuk penambahan manfaat program JKm diantaranya yang naik dari Rp 24 juta menjadi Rp 42 juta per peserta. Kemudian, untuk beasiswa bagi anak peserta jaminan yang meninggal dunia sebesar Rp 12 juta, serta manfaat tambahan lainnya.

Baca Juga:  Geger Penemuan Mayat Berjenggot di Kali Pesanggrahan

“Dari satu anak menjadi dua anak sampai kuliah. Jadi kalau dihitung-hitung nilai pertanggungannya mencapai Rp 174 juta,” jelasnya.

Sedangkan untuk penambahaan manfaat dari program JKK diantaranya, biaya pengobatan dan perawatan yang sebelumnya hanya Rp20 juta, kini menjadi tanpa batas sesuai kebutuhan medis. Kemudian biaya rehabilitasi medik maksimal Rp2 juta, sesuai aturan baru ini menjadi tidak terbatas sesuai kebutuhan medis, serta manfaat tambahan lainnya.

Baca Juga:  Vaksinasi Covid-19 bagi Lansia di Kabupaten Cirebon Kurang dari 40 Persen

“Dalam aturan baru ini juga memberikan biaya home care bagi peserta dengan nilai Rp20 juta,” ujarnya.

Sebagai penutup Herry menambahkan, BPJamsostek tidak mencari keuntungan. Tujuan BPJamsostek mengelola dana untuk memberi manfaat kepada peserta. (Zal)