Kategori A Penilaian Kinerja Pengelolaan Air Limbah Diraih Kota Bekasi

JABARNEWS | BEKASI – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktur Jenderal Cipta Karya, menobatkan Pemerintah Kota Bekasi dengan katagori A penilaian kinerja Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Air Iimbah Domestik (PALD) tingkat nasional.

Menurut Jumhana Lutfi, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Bekasi, pencapaian ini terasa begitu spesial sebab UPTD PALD Kota Bekasi menjadi satu-satunya UPTD yang mampu meraih hasil ini.

“Penilaian atas kinerja ini dilakukan pemerintah pada Juli 2019, hasilnya kami meraih katagori A dengan predikat Sangat Baik dengan nilai 7,91,” kata Kepala di Bekasi, Minggu.

Kemudian, dalam pengelolaan air limbah domestik pihaknya mengaku telah melakukan kerja sama dengan ‘Waternet Belanda’ yang didanai oleh ‘Asia Development Bank’ dalam rangka peningkatan kapasitas sumber daya manusia dan diharapkan mampu menjadi mentor untuk UPTD lain.

Baca Juga:  Wisata Air di Purwakarta Bisa Picu Kerumunan Saat Libur Lebaran, Solusinya?

Selain itu, pencapaian kinerja juga tidak lepas dari komitmen Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi dalam mereformasi birokrasi, dukungan anggaran dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Bekasi, serta unsur internal dinas.

“Disperkimtan memberikan kebebasan mengembangkan inovasi pelayanan serta kerja keras Tim Hejo/UPTD PALD sendiri yang mematuhi SOP serta bekerja ‘Think Out Of The Box’,” ujarnya.

Sementara itu, sejumlah aspek penilaian yang dilakukan Kementerian PUPR antara lain aspek pelayanan dengan bobot penilaian 30 persen berhasil mendapatkan nilai sebesar 2,54 atau rata-rata 25 persen. Aspek Keuangan bobot penilaian 30 persen mendapatkan nilai sebesar 2,38 atau rata-rata 24 persen.

Baca Juga:  Dedi Mulyadi Sampaikan Duka Cita Atas Meninggalnya Ricko Andrean

Kemudian aspek operasional bobot penilaian 20 persen mendapatkan nilai sebesar 1,33 atau rata-rata 13 persen dan aspek SDM dan tata kelola dengan bobot penilaian 20 persen mendapatkan nilai 1,63 atau rata-rata 16 persen.

“Kita masuk katagori A dengan capaian nilai 7,91 karena masuk bobot nilai antara nilai 7 sampai 9. Penilaian kinerja dibagi 5 katagori, kategori A plus sampai dengan kategori D,” ungkapnya.

Kasubdit Standarisasi Kelembagaan pada Direktorat PLP Ditjen Ciptakarya Kementerian PUPR, Marsha Ulina Pasaribu mengatakan tujuan utama dari penilaian kinerja ini adalah memberikan gambaran terhadap operator pengelolaan air limbah domestik dari aspek pelayanan, SDM, keuangan, operasional dan tata kelola.

Baca Juga:  Tabrak Ayam, Dua Remaja Ini Terluka Parah

“Dan ini dapat dijadikan patokan oleh pemerintah daerah untuk mendorong UPT ALD agar mampu memberikan pelayanan prima kepada masyarakat,” kata Marsha.

Kementerian PUPR juga berharap agar UPTD PALD Kota Bekasi mampu berbenah lagi karena masih ada sedikit catatan untuk perbaikan serta apabila melihat komposisi staf UPTD PALD Kota Bekasi dari 51 orang yang berkeja di UPTD 50 di antaranya adalah Pekerja Harian Lepas (PHL) atau Non ASN/PNS.

“Diharapkan Pemerintah Kota Bekasi dapat melengkapi posisi jabatan pada UPTD PALD untuk ASN/PNS untuk melanjutkan estafet operasional ke depan. Karena hanya ASN/PNS yang bisa menjabat struktural,” katanya. (Ara)