Polres Purwakarta Berhasil Ungkap Sindikat Curanmor Antar Daerah

JABARNEWS | PURWAKARTA – Polres Purwakarta berhasil mengungkap kasus tindak pencurian kendaraan yang terjadi diwilayah Kabupaten Purwakarta, dengan barang bukti 83 sepeda motor berbagai jenis yang berhasil diamankan dari enam pelakunya.

Menurut Kapolres Purwakarta, AKBP Matrius, enam pelaku diringkus jajarannya setelah melakukan aksinya dan melarikan diri ke sejumlah daerah di luar Kabupaten Purwakarta.

Bahkan satu diantara pelaku, tambah Kapolres, terpaksa harus dilumpuhkan dengan timah panas karena mencoba melawan dan melarikan diri saat ditangkap.

“Dari hasil ungkap kasus pencurian kendaraan tersebut, saat ini kita amankan sebanyak 83 unit sepeda motor dan sudah ada enam pelakunya juga kita tangkap” ujar Matrius saat menggelar konferensi pers di mako Polres Purwakarta. Kamis, (19/12/2019).

Baca Juga:  Ini Kebutuhan Mendesak Korban Gempa Tsunami Sulteng

Para pelaku, lanjut Kapolres, bukan warga Kabupaten Purwakarta melainkan berasal dari luar daerah dan puluhan kendaraan pun posisinya sudah berada di luar Kabupaten Purwakarta.

“Pelaku nya inisial MHW (29) asal Lampung, AH (35) asal Karawang, ASD (35) asal Karawang, AS (34) asal Subang, IC (64) asal Subang dan SH asal Karawang,” ungkapnya.

Terungkapnya kasus tersebut, Kata Matrius, berawal dari penangkapan salah satu tersangka yaitu MHW yang saat itu sedang melakukan aksinya di Purwakarta. Dari hasil pengembangkan, kemudian berlanjut dengan ditangkapnya AH di daerah Cikampek.

Baca Juga:  58 Desa di 17 Kecamatan di Wilayah Bogor Alami Krisis Air Bersih, Ini yang Dilakukan BPBD

“AH terpaksa ditembak bagian kakinya karena melawan dan melarikan diri saat ditangkap. Selanjutnya tim melakukan pengejaraan terhadap penadah AS dan IC di daerah Pabuaran Subang dengan menyita sebanyak 54 motor dan dari tangan ASD di Tangerang kita amankan sebanyak 9 motor serta dari tangan S di Cilempung Karawang sebanyak 20 motor” imbuhnya.

Selain mengamankan sebanyak 83 motor dan enam pelaku, polisi pun mengamankan 29 plat no kendaraan dari berbagai daerah serta enam kunci astag atau kunci T yang biasa digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini ke enam pelaku meringkuk di tahanan Polres Purwakarta.

Baca Juga:  Ini Daftar Korban Bencana Longsor TPT Rel Kereta Api di Kota Bogor

“Pelaku kita jerat dengan Undang-Undang Pencurian dan pemberatan/tadah. Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHPidana (Ancaman hukuman 7 tahun penjara) dan Pasal 480 KUHPidana (Ancaman hukuman 4 tahun penjara),” Pungkasnya.

Selanjutnya, dari 83 kendaraan roda dua yang berhasil diamankan di Mapolres Purwakarta, sebanyak 6 orang warga yang merasa kehilangan kendaraannya hadir ke Mapolres Purwakarta untuk memastikan jika motornya ada di sana. (Gin)