Resmi! Presiden Jokowi Lantik Dewan Pengawas KPK

JABARNEWS | BANDUNG – Presiden Joko Widodo akan melantik lima pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan lima anggota Dewan Pengawas (Dewas) periode 2019-2024. Dewan Pengawas yang bertugas untuk mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini diketuai oleh Tumpak Panggabean.

Presiden RI Joko Widodo pun mengungkapkan alasan menunjuk eks pimpinan KPK itu. Menurut dia, Tumpak sebagai Wakil Ketua KPK periode pertama (2003-2007) menjadi pertimbangan sendiri.

“Beliau memiliki latar belakang pengalaman berkaitan dengan KPK. Saya kira itu. Saya kira beliau-beliau adalah orang-orang yang bijak yang bijaksana saya kira,” ujar Jokowi, kutip kompas.com, Jumat (20/12/2019).

Baca Juga:  Limbah Proyek Kereta Cepat Cemari Puluhan hingga Ratusan Hektar Sawah

Selain Tumpak Panggabean, Jokowi juga memilih empat anggota lainnya di Dewan Pengawas KPK. Di antaranya mantan Hakim Mahkamah Agung Artidjo Alkostar, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang Albertina Ho, Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Syamsuddin Haris, dan mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Harjono.

Jokowi mengaku sengaja memilih lima Dewan Pengawas dari latar belakang berbeda. Ada mantan hakim, ada hakim aktif, mantan pimpinan KPK, hingga akademisi.

Baca Juga:  Diwacanakan Duet dengan Sandiaga Uno, AHY Tegaskan Dukung Anies Baswedan Maju di Pilpres 2024

“Saya kira sebuah kombinasi yang sangat baik sehingga memberikan fungsi, terutama fungsi kontrol dan pengawasan terhadap komisioner KPK. Saya kira ini akan bekerja sama dengan baik dengan komisioner. Hitungan kita itu,” kata dia.

Jokowi juga menilai kelimanya merupakan orang yang baik dan memiliki kapasitas dibidangnya.

“Ya kan sudah saya sampaikan, yang kita pilih nih beliau-beliau yang orang-orang baik, memiliki kapabilitas, memiliki integritas, memiliki kapasitas dalam hal-hal yang berkaitan wilayah hukum,” pungkasnya.

Baca Juga:  Vaksin Booster Diprioritaskan Pakai Vaksin yang Segera Kadaluarsa

Seperti diketahui, keberadaan Dewan Pengawas diatur dalam UU KPK hasil revisi, yakni UU 19 Tahun 2019. Untuk pembentukan Dewan Pengawas yang pertama kali ini, UU mengatur bahwa Presiden menunjuk langsung.

Selain bertugas untuk mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, Dewan Pengawas juga memiliki kewenangan atas izin penyadapan dan penyitaan, serta menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan KPK. (Red)