JABARNEWS | KARIKATUR – Ribuan massa aksi pekerja/buruh dari 18 serikat pekerja di Jawa Barat, melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Sate Bandung, Senin (2/12/2019).
Massa aksi unjuk rasa menuntut Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dengan berdasarkan Surat Keputusan (SK), bukan berdasarkan Surat Edaran yang dianggap tidak lazim dan dianggap merugikan para pekerja/buruh.
Para demonstran tersebut menilai Surat Edaran (SE) bernomor 561 175/Yambangsos, tentang pelaksanaan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) daerah provinsi Jabar tahun 2020,sangat merugikan pekerja/buruh.
Ketua umum FSP LEM SPSI, Arif Minardi mengatakan jika Gubernur Jabar masih belum memenuhi tuntutan buruh tersebut, maka akan dilakukan aksi besar-besaran pada hari berikutnya di semua kawasan industri di seluruh Jawa Barat. (Dod)