Pemkot Depok Sosialisasikan Penetapan UMK 2020

JABARNEWS | DEPOK – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok menggelar sosialisasi Upah Minimum Kota (UMK) 2020 kepada seluruh pengusaha serta perwakilan serikat pekerja di Depok sesuai penetapan UMK jabar oleh Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

Kegiatan ini juga mengacu pada keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561/Kep.983-Yanbangsos, tanggal 1 Desember 2019 tentang Upah Minimum Kabupaten/ Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat (Jabar) Tahun 2020.

Baca Juga:  Lakukan Verfak, KPU Purwakarta Berikan Waktu 3 Hari Untuk Perbaikan Persyaratan

“Ini sebagai upaya menyamakan persepsi dan memberikan pemahaman terhadap perusahaan terkait UMK 2020,” ujar Kepala Disnaker Kota Depok, Manto, di Balai Kota Depok, Sabtu (21/12/2019).

Dia menambahkan, sehubungan dengan peraturan tersebut, maka pihaknya memanggil unsur perusahaan yang berada di luar Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Serikat Pekerja, untuk diberikan sosialisasi.

“Harapannya, standar UMK ini bisa diterapkan masing-masing perusahaan,” terangnya.

Baca Juga:  Akibat Harga Naik, Bulog Cianjur akan Salurkan 10 Kilogram Beras Selama Tiga Bulan

Menurut Manto, terkait besaran kenaikan UMK, semua tergantung dari kajian masing-masing perusahaan. Perumusan UMK akan mengikuti ketentuan Kementerian Ketenagakerjaan yang menyebutkan Upah Minimum Provinsi (UMP) naik sebesar 8,51 persen. Secara otomatis di Kota Depok juga mengalami kenaikan.

“Selain itu, kenaikan juga tergantung negosiasi pekerja, penghitungan ekonomi makro dan lainnya. Kenaikannya berbeda-beda, ada yang maksimal 8,51 persen, ada yang di bawah itu,” terangnya.

Baca Juga:  Muhammad Yusuf Kalah Pamor, Warga Hanya Tahu Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman

Untuk diketahui, Pada 2019 UMK Kota Depok berada di angka Rp. 3.872.551 dan pada 2020 UMK naik 8,51 persen menjadi Rp. 4.202.105.

“Kami berharap, melalui kegiatan ini, masing-masing perusahaan mengetahui besaran UMK yang harus diberikan kepada pekerja sehingga kesejahteraannya dapat terjamin. Mudah-mudahan semua perusahaan bisa menerapkan apa yang sudah disepakati bersama,” harap Manto. (Red)