Polresta Depok Ungkap Aksi Nekat Mamah Muda Mencuri di Rumah Kos

JABARNEWS | DEPOK – Seorang Ibu Rumah Tangga berinisial DL diamankan aparat Polresta Depok karena diduga melakukan pencurian barang di r Kos Kelurahan Kukusan, Kecamatan Beji.

Kepala Polisi Resot Kota Depok, AKBP Azis Andriansyah mengatakan, beberapa waktu lalu pihaknya juga telah mengamankan pelaku dengan modus operandi yang sama.

Yakni mengambil kesempatan ketika sang pemilik rumah atau pemilik barang atau properti sedang lalai. Misalnya rumah tidak dikunci, pagar terbuka dengan kondisi barang tergeletak sembarangan.

Baca Juga:  Kembali Bermesraan, Ridwan Kamil dan Anies Baswedan Makan Bubur Ayam di Kota Bandung

“Karena mereka ini sasarannya random (acak), mereka jalan seperti orang biasa kemudian mengambil barang milik orang lain,” katanya.

Dikatakan Azis, pelaku sudah melakukan aksi serupa di tempat kejadian perkara (TKP) yakni di kos-kosan yang berbeda.

Awalnya, Azis mengatakan pelaku berangkat dari rumahnya di kawasan Bojong Gede, kemudian ke Stasiun Bojong Gede dan berhenti di Stasiun Universitas Indonesia.

Baca Juga:  Informasi Jadwal Imsak Hari Ke-21 Untuk Wilayah Kota Bandung

“Kemudian berjalan ke arah kos-kosan di sekitar kampus, lalu menunggu kesempatan dari kelalaian penunggu rumah,” ujar Azis.

Sialnya bagi pelaku, dari sekian banyak TKP yang disambangi, beberapa diantaranya memasang Closed Circuit Television (CCTV).

“Sehingga wajah dan ciri-ciri khas pelaku bisa kita identifikasi dan pada 19 Desember lalu kita lakukan penangkapan,” katanya.

Barang bukti yang berhasil diamankan pihak kepolisian berupa dua unit laptop bermerek Dell dan Lenovo.

Baca Juga:  Cegah Lonjakan Covid-19, Uu Ruzhanul Ulum Minta Vaksinasi Booster Dipercepat

Namun hingga kini, Azis mengatakan pihaknya masih terus mengembangkan dengan mencari barang bukti dari semua TKP yang didatangi pelaku.

“Dia melakukan aksinya bersama temannya yang sampai saat ini belum tertangkap, dari 10 TKP itu dia juga mengambil handphone dan barang elektronik lainnya,” tutur Azis.

Atas perbuatannya itu, Della diancam Pasal 362 dan 363 tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun

penjara. (Red)