Duh! Masih Ada Ribuan Unit Mobil Mewah Penunggak Pajak di Depok

JABARNEWS | DEPOK – Pemerintah Kota Depok terus melakukan razia mobil-mobil mewah yang menunggak pajaknya. Apalagi saat ini, Pemkot Depok mencatat, lebih dari 5.000 kendaraan mewah yang masih belum membayar pajak.

Sebanyak 5.077 mobil mewah di Kota Depok menunggak pajak. Hal itu terungkap dari catatan Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Depok 1 Sukmajaya, Kota Depok.

“Dari catatan kami, sebanyak 5.077 kendaraan bermotor (KBM) mewah menunggak pajak,” kata Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Depok 1 Sukmajaya, Kota Depok, Ida Hamidah di Kota Depok, Sabtu (21/12/2019).

Baca Juga:  Mengenang Bob Tutupoly, Musisi Terkenal yang Meninggal Dunia

Menurut Ida, terhitung hingga pertengahan Desember 2019 ada sebanyak 270 ribu kendaraan menunggak pajak kendaraan bermotor (PKB). Baik itu kendaraan roda dua maupun roda empat.

“Dari 270 ribu kendaraan, 27 ribu diantaranya roda empat. Banyak yang belum membayar kewajibannya. Padahal, sedikit lagi akhir tahun, batas waktu pembayaran pajak,” jelasnya.

Baca Juga:  Soal Usulan Kenaikan HET Gas di Cianjur, Begini Kata YKLPN Jabar

Dia mengutarakan, kendaraan mewah roda empat yang tidak membayar PKB, berpotensi menimbulkan kerugian negara dan pendapatan daerah.

“Setelah dihitung-hitung dari ribuan mobil mewah, kerugian pendapatan daerah sebesar Rp 30 miliar,” terang Ida.

Mobil yang masuk kategori kendaraan mewah, seperti Hammer, Marcedes, Mini Cooper, Rubicon, Pajero, Fortuner, Alphard, Innova, Camry, dan Accord.

“Hammer misalnya, memiliki PKB diatas Rp100 juta per tahun. Kemudian klasifikasi mobil mewah PKB-nya di atas Rp5 juta. Besar tunggakannya dari KBM mobil mewah itu,” tegasnya.

Baca Juga:  Banyak Sawah di Plered Terendam Air

Pihaknya, lanjut Ida, akan melakukan upaya inspeksi mendadak (Sidak) kelokasi sesuai STNK dan juga ke pusat-pusat perbelanjaan yang umumnya banyak terparkir mobil mewah. Nantinya, setelah itu akan ditempelkan stiker belum bayar pajak.

“Kami akan lakukan penempelan stiker. Semoga dengan cara tersebut wajib pajak (WP) bisa sadar untuk membayar pajak,” tutupnya. (Red)