Waduh! Lima Wajib Pajak di Garut Ini Menunggak Hingga Puluhan Juta

JABARNEWS | GARUT – Tidak banyak orang yang benar-benar mengerti apa yang sedang terjadi sebenarnya ketika membayarkan pajak. Tidak banyak juga yang ingin tahu akan hal itu. Kesadaran membayar pajak ini tidak hanya memunculkan sikap patuh, taat dan disiplin semata tetapi diikuti sikap kritis juga.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Garut memberi peringatan kepada lima wajib pajak di wilayah perkotaan Garut selama dua tahun menunggak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan besaran sampai Rp30 jutaan.

“Lima potensi pajak yang tidak taat membayar kewajibannya yakni pajak bangunan rumah, toko, dan pabrik di wilayah perkotaan Garut,” jutaan,” kata Kepala Bapenda Kabupaten Garut Basuki Eko kepada wartawan, Sabtu (23/11/2019).

Baca Juga:  Kebun Teh Bah Butong, Pilihan Wisatawan Sumatera Utara saat Libur Tahun Baru

Seluruh bangunan yang menunggak pajak itu, kata Eko, dipasang stiker peringatan sebagai sanksi bahwa pemilik bangunan tersebut belum membayar pajaknya selama dua tahun.

“Kami pasang stiker ini sebagai sanksi sosial kepada penunggak pajak,” ujarnya.

Eko menyampaikan, potensi pajak itu merupakan objek pajak yang besar, tetapi tidak mematuhi aturan membayar pajak, padahal sebelumnya sudah diberitahu untuk memenuhi kewajibannya.

Baca Juga:  Kejari Geledah Kantor Disdikbud Subang, Usut Dugaan Pungli

Upaya mediasi, kata dia, juga sudah dilakukan antara Dispenda dengan pemilik bangunan, tetapi masih saja tidak membayar pajak hingga menunggak selama dua tahun.

“Sebelumnya ada 15 objek, tetapi setelah mediasi hanya lima yang dipasang stiker ini, bangunan yang dipasang karena tidak melaksanakan kewajibannya,” kata Eko.

Ia menambahkan, Bapenda memberi waktu kepada pemilik bangunan untuk segera membayar pajak. Jika tidak mematuhinya maka akan dilakukan penyegelan bangunan.

Baca Juga:  Menggembleng Calon Atlet Nadional Di Perguruan BKC Purwakarta

“PBB itu kan wajib dan rutin setiap tahunnya jadi harus bayar,” katanya.

Eko menyampaikan, masyarakat kecil selama ini tertib membayar pajak bumi dan bangunan, bahkan setiap tahunnya terus meningkat.

Bapenda Garut, kata dia, optimistis bisa terealisasi target PBB sebesar Rp.40 miliar pada tahun 2019 dengan berupaya mendorong semua potensi pajak untuk membayar kewajibannya.

“Saat ini masyarakat yang belum bayar pajak tinggal 8 persen, target PBB tahun ini mudah-mudahan bisa terealisasi sebesar Rp.40 miliar,” tandasnya. (Red)