Inilah Keunggulan E-Paspor Saat Periksa Data Pemegang

JABARNEWS | BANDING – E-paspor mempunyai beberapa keunggulan dibanding paspor biasa, salah satunya keamanan data pribadi terlindungi dalam sebuah chip, berisi sidik jari dan bentuk wajah pemegang paspor yang bisa dikenali lewat pemindaian, yang tertanam dalam paspor.

Hal ini memudahkan negara lain dalam memeriksa data pemegang paspor dalam persetujuan visa karena data pemilik e-paspor sangat akurat dan valid.

Keuntungan lainnya, yaitu pemegang e-paspor bisa mendapatkan fasilitas bebas visa untuk negara tertentu.

Baca Juga:  Polisi Amankan Lima Orang Diduga Penyebab Kelangkaan Gas LPG di Kota Banjar

E-paspor Indonesia telah memperoleh sertifikat dalam Public Key Directory (PKD) dari International Civil Aviation Organization (ICAO) sehingga diakui oleh para negara anggota.

Direktorat Jenderal Imigrasi menambah jumlah Kantor Imigrasi (Kanim) penerbit e-paspor. Kini terdapat 27 Kanim tersebar di wilayah barat, tengah, dan timur Indonesia.

Jika sebelumnya hanya sembilan Kanim (Batam, Surabaya, dan tujuh Kanim di DKI Jakarta), Kasubbag Humas Ditjen Imigrasi Sam Fernando, dalam rilisnya, Minggu,(22/12/2019), mengatakan Kanim penerbit e-paspor tersebut tersebar di beberapa wilayah sebagai berikut:

1. Banda Aceh

2. Medan

3. Polonia

4. Batam

5. Jakarta Selatan

6. Jakarta Barat

7. Soekarno Hatta

8. Jakarta Timur

9. Jakarta Utara

10. Jakarta Pusat

11. Tanjung Priok

12. Depok

13. Bogor

14. Tangerang

15. Bekasi

16. Bandung

17. Semarang

18. Yogyakarta

19. Surakarta

20. Malang

21. Surabaya

22. Tanjung Perak

23. Balikpapan

24. Makassar

25. Manado

26. Ngurah Rai (Bali)

27. Jayapura

Masyarakat bisa mengajukan permohonan e-paspor, baik permohonan baru maupun penggantian paspor, di 27 Kantor Imigrasi dengan melampirkan EKTP, KK, Akte Lahir/ijazah/buku nikah, paspor lama (bagi yang sudah punya paspor sebelumnya). Untuk setiap permohonan e-paspor dikenakan biaya Rp650 ribu. (Red)

Baca Juga:  Dialog Santai Prajurit TNI bersama Warga di Pos Ronda