Aparat Gabungan Dikerahkan Gelar Penertiban Nataru di Ciamis

JABARNEWS | CIAMIS – Menjelang persiapan pergantian tahun baru 2020, Tim Aparat Gabungan terdiri dari Dinas Perhubungan, Polres Ciamis, Satpol PP dan Polisi Militer lakukan penertiban di sepanjang Jalan Pasar Ciamis, Senin (23/12/2019).

Dengan menyasar pengguna jalan atau kendaraan yang kedapatan melawan arus jalan satu arah (one way) dan terminal bayangan dengan dilakukan penindakan berupa tilang, para petugas juga menindak sejumlah kendaraan yang melakukan parkir sembarangan dibawah area tidak boleh berhenti atau larangan tidak boleh parkir.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Ciamis, Endang Sutrisna mengatakan Tim Aparat Gabungan juga yakni diantaranya Satpol PP lakukan penindakan dengan berupa teguran terhadap sejumlah pedagang kaki lima (PKL) yang mangkal sembarangan diatas trotor.

Baca Juga:  Tanaman Aglonema Merah yang Populer, Ini Jenisnya

“Penertiban tersebut tidak hanya dilakukan menjelang pergantian tahun baru, namun penertiban tersebut merupakan agenda rutin dalam rangka menciptakan situasi yang aman, nyaman dan kondusif,” katanya, di Terminal Ciamis, Senin (23/12/2019).

Menurutnya, setelah melaksanakan operasi penyisiran tersebut, Aparat Gabungan antara Dishub Ciamis, Polres Ciamis beserta Instansi terkait juga melakukan inspeksi keselamatan (Ramp Chek) terhadap sejumlah angkutan umum di terminal Ciamis.

Baca Juga:  Begini Cara Meningkatkan Mood Belajar Agar Tidak Mudah Bosan

“Kami selalu mengingatkan kepada para awak angkutan, dan pengguna jalan agar selalu tertib dan jangan melanggar aturan, seperti halnya terminal bayangan atau pun tukang parkir yang kedapatan memamfaatkan tempat larangan parkir menjadi lahan parkir, kami akan melakukan penindakan, bisa jadi kami lakukan pemecatan terhadap petugas parkir yang melanggar aturan,” tegasnya.

Endang menuturkan, adapun untuk pengechekan atau Ramp Chek terhadap sejumlah kendaraan umum tersebut, hari ini kita telah mengechek kelayakan terhadap 15 unit kendaraan jenis Bus. Dari pemeriksaan 15 unit tersebut ada 2 unit kendaraan yang kedapatan habis trayek dan habis masa berlaku SIM-nya, adapun penindakan terhadap awak angkutan yang telah melanggar tersebut langsung dilakukan penilangan

Baca Juga:  Dear Single Mom, Pemkab Cianjur Buka Peluang 10.000 Usaha, Cek Disini

“Tindak lanjut dari penertiban ini, kami akan melakukan penertiban ke sejumlah titik lokasi parkir, supaya posisi kendaraan roda empat maupun roda dua dapat tertib ketika parkir, kami nanti akan koordinasi dengan sejumlah petugas parkir, jadi nanti kita akan bikin marka parkir, supaya peruntukan tempat parkir dapat lebih tertib,” tandasnya. (CR1)