MUI Bogor Sebut Kawin Kontrak Perbuatan Zina

JABARNEWS | BOGOR – Polres Resor Bogor dan Forkopimda telah mampu membongkar praktik kawin kontrak yang belakangan ini tengah menjadi buah bibir masyarakat Kawasan Puncak Kabupaten Bogor.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bogor, Ahmad Mukri Aji mengatakan bahwa kawin kontrak merupakan suatu hal yang diharamkan, sehingga pelakunya tetap dihukum zina ketika berhubungan.

Baca Juga:  Digelar Secara Daring, ITB Jadi Tuan Rumah Kontes Robot Indonesia 2020

“Kita semua ulama sepakat ini haram, tetap zina. Bagaimana bisa tidak zina,” ujar Ahmad Mukri Aji, saat ekspose mengenai kawin kontrak bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bogor, di Mapolres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Senin (23/12/2019).

Baca Juga:  Banyak Provinsi Tak Miliki Anggaran Peningkatan Kapasitas Kades

Menurutnya, fatwa mengenai kawin kontrak sudah dikeluarkan Dewan Pimpinan MUI sejak 25 Oktober 1997 silam. Dalam fatwanya, MUI memutuskan bahwa nikah kontrak atau mut’ah hukumnya haram.

“Para ulama mengapresiasi tindakan cepat Polres Bogor dan forkopimda semuanya kompak. Nikah bukan hanya seminggu, tapi muabath tidak temporer,” kata pria yang juga merupakan akademisi Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah itu.

Baca Juga:  Soal UMK di Beberapa Daerah Jabar Tidak Dinaikkan, Begini Kata Pakar Ekonomi

Sebelumnya, Empat pelaku yang menjadi bagian dari sindikat kawin kontrak di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor berhasil ditangkap Polres Resor Bogor. (Ara)