Sistem Ganjil Genap Ditiadakan, Catat Tanggalnya

JABARNEWS | JAKARTA – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya meniadakan pemberlakuan sistem ganjil genap pada tanggal 24 dan 25 Desember 2019 serta 1 Januari 2020. Kebijakan ini dilakukan dalam rangka hari libur nasional menyambut perayaan Natal dan Tahun Baru 2020.

Baca Juga:  Lokasi SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini Sabtu 20 Agustus 2022

“Untuk hari ini tanggal 24 Desember dan tanggal 25 Desember, ganjil-genap tidak berlakukan,” kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar dilansir dari laman Merdeka.com, Selasa (24/12/2019).

Fahri menuturkan, polisi telah melakukan sosialisasi melalui media sosial. Kendati tidak diberlakukan, Fahri mengimbau agar para pengendara selaku menaati peraturan lalu lintas.

Baca Juga:  Miris, Sudah 5 Bulan Puluhan Siswa SDN di Sukabumi Belajar di Tenda Darurat

“Kami mengimbau kepada pengendara untuk tetap berhati-hati dalam berkendara, patuhi perintah petugas di lapangan dan rambu-rambu lalu lintas,” ujar Fahri.

Baca Juga:  Bank BTN Gelar Sosialisasi Korporatisasi Pertanian di Kabupaten Purwakarta

Seperti diketahui, kebijakan ganjil-genap diterbitkannya lewat Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 pada September 2019. Di mana ada 24 ruas jalan yang berlaku sistem ini dari Senin hingga Jumat pada pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB. (Red)