Ada Penyimpangan dalam UU, Pengamat: Kembali ke UUD 45

JABARNEWS | BANDUNG – Pengamat Politik, Asep Warlan menilai saat masih menjadi amandemen, Undang-Undang banyak hal yang menyimpang dari nilai-nilai dan kaidah-kaidah fundamentalnya. Oleh karena itu, kata dia, lebih baik jika kembali kepada Undang-Undang dasar 1945 (UUD 45).

Asep menyebut, tidak akan mudah kembali kapada naskah seutuhnya. Pasalnya, ada kepentingan atau terhalangi oleh lembaga-lembaga pemerintah.

“Menyimpang dalam arti praktek dan perundang-undang yang nyusun dari itu juga banyak hal yang kelihatannya tidak sesuai dengan kaidah-kaidah, norma fundamen dari undang-undang dasar. Maka, daripada nanti tambah suram, maka ada beberapa pendapat untuk kembali ke Undang-undang 1945 yang lama seutuhnya,” kata Asep di Hotel Horizon, Jl Pelajar Pejuang 45, Kota Bandung, Selasa (24/12/2019).

Baca Juga:  Mang Oded Kurban 16 Sapi Dan 105 Kambing

Pindah yang dimaksud, lanjut dia, bukan sepenuhnya pindah ke naskah UUD 45. Akan tetapi, pidah secara nilai dan norma yang ada di dalam UUD 45.

Baca Juga:  Pasca Mundurnya Dedi Mulyadi, Netizen Minta Partai Golkar Gulung Tikar

“Kembali itu bukan kembali seutuhnya naskah asli. Tapi kepada nilai-nilai, norma-norma yang yang fundamental,” jelasnya.

Terkait teknis cara kembali ke nilai UUD 45, Asep manjelaskan, ada beberapa pasal yang harus diperbaiki karena dianggap tidak sesuai dengan nilai-nilai yang ada dalam naskah aslinya.

“Nah, itu salah satu diantaranya yang perlu di perbaiki di dalam Undang-Undang,” ucapnya.

Baca Juga:  Vaksinasi COVID-19 terhadap Guru, PGRI Minta Hal Ini kepada Pemerintah

Dia mencontohkan lembaga Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang menurutnya itu adalah sesuatu yang menyimpang dari UUD 45 yang asli. Padahal, sebut Asep, MPR itu dibentuk dengan sebuah pemikiran bahwa lembaga itu harus tegak bermusyawarah, lembaga tetap memutuskan haluan negara kedepan.

“Bagaimana supaya negara ini tidak dijadikan sebagai pertentangan politik. Karena nilai-nilai kenegaraan lebih banyak di bangun oleh MPR,” pungkasnya. (RNU)