DKUKMP Ciamis Keluarkan Surat Edaran Waspadai Oknum Petugas Regulator

JABARNEWS | CIAMIS – Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan (DKUKMP) Kabupaten Ciamis mengaku telah menyebarkan Surat Edaran ke sejumlah kecamatan yang ada di Kabupaten Ciamis. Terkait, maraknya oknum petugas pengechek regulator gas elpiji yang telah meresahkan masyarakat.

Kasi Distribusi Barang dan Perlindungan Konsumen (DBPK), DKUKMP Kabaupaten Ciamis, Dini Kusliani mengatakan surat edaran yang disebar tersebut, setelah pihaknya menerima aduan dari 2 orang warga yang telah dirugikan oleh oknum yang mengatas namakan petugas pengecek regulator gas.

“Kalau memang cara berjualannya tidak mengatasnamakan institusi dan tidak merugikan masyarakat ya boleh-boleh saja berjualan, namun kalau sudah mengaku-ngaku dari institusi dan memaksa untuk beli apalagi sampai menghancurkan barang milik masyarakat, ya itu sudah salah kaprah,” ujar Dini, Senin (09/12/2019).

Baca Juga:  Ratusan Warga Jabar dapat Bantuan Operasi Katarak Gratis dari BPKH dan BMM

Sebelum surat edaran tersebut dikeluarkan, Dini mengaku telah menghubungi dan menkonfirmasi ke pihak Pertamina untuk memastikanh oknum yang mengaku pengechek regulator gas elpiji tersebut.

“Setelah dikonfirmasi, bahwa Pertamina tidak pernah melakukan surat perintah kepada seluruh petugasnya untuk mengechek regulator gas elpiji ke setiap masyarakat. Jadi oknum petugas pengechek regulator gas tersebut bukan berasal dari Pertamina,” ujarnya.

Baca Juga:  Anggota DPR RI Minta Aparat Usut Ambruknya Sekolah Di Kab. Bekasi

Selain itu, selama tahun 2019 belum ada pengaduan dan permasalahan masyarakat yang begitu berat, namun tahun ini kita hanya dapat pengaduan dari masyarakat yakni pengaduan masalah tentang oknum penjual regulator gas yang mengaku dari petugas pengechek regulator gas elpiji.

Kemudian, sekecil apapun permasalahan dan pengaduan dari masyarakat kita selalu respon dengan cepat, namun untuk penindakan diluar kewenangan perdagangan, kita hanya menyerap dan melaporkan ke pihak instansi terkait.

Baca Juga:  Diduga Banyak Travel Haji dan Umroh

“Untuk lebih optimal dalam penyerapan pengaduan konsumen, kita berharap Tahun depan di Kabupaten Ciamis dapat terbentuk Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK),” ujarnya

Dengan demikian ketika ada pengaduan-pengaduan dari masyarakat bisa langsung melaporkan ke BPSK. Untuk membentuk BPSK sendiri harus melibatkan tiga unsur, yakni unsur pelaku usaha, konsumen dan unsur Pemerintah, mudah-mudahan di tahun 2020 dapat terbentuk BPSK di Ciamis. (CR1)