Tujuh WBP Lapas Purwakarta Dapat Remisi Khusus Natal

JABARNEWS | PURWAKARTA – Lapas Kelas II B Purwakarta berikan Remisi Khusus Natal 2019, kepada sebanyak 7 (tujuh) Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

Dari 7 (tujuh) orang yang tengah menjalani masa pembinaan di Lapas yang beralamat di Jalan MR Kusumaatmadja, Kaum, Purwakarta itu mendapatkan remisi atau pemotongan masa tahanan mulai dari 15 hari hingga 1 bulan 15 hari.

Baca Juga:  Waspadai Puncak Kemarau di Agustus 2023, Ini Langkah BPBD Garut

“Yang mendapatkan remisi khusus selama 15 hari berjumlah 1 orang, 1 bulan 5 orang dan yang 1 bulan 15 hari 1 orang. Pada hari ini ada 1 WBP yang bebas karena mendapatkan pembebasan bersyarat,” kata Kalapas II B Purwakarta, Suprapto melalui Kasi Binapi dan Giatja Lapas Purwakarta, Asep Saripudin, Rabu (25/12/2019).

Baca Juga:  SAR Mandailing Natal Temukan Bocah Hanyut di Sungai Barumun, Kondisinya Begini

Mewakili Kalapas Purwakarta, Asep juga mengatakan bahwa pemberian remisi dimaksudkan untuk memberi harapan agar warga binaan bisa terus memperbaiki diri dan dapat mengikuti program pembinaan di dalam Lapas.

“Karena semakin cepat mereka merubah perilakunya menjadi baik maka dapat lebih cepat pula mereka berintegrasi kembali dengan masyarakat,” imbuhnya.

Dirinya berharap WBP yang mendapatkan remisi khusus pada tahun ini, dapat meresapi momentum Natal yang damai penuh berkat dan dapat bersyukur kepada Tuhan YME.

Baca Juga:  Kabar Baik, Masuk SMP Swasta di Kota Bekasi Gratis hingga Lulus

Diketahui, Lapas yang berkapasitas 250 orang itu, kini dihuni oleh 505 orang. Yang terdiri dari WBP berstatus tahanan 116 orang dan narapidana 389 orang. (Gin)