Langgar Permenhub Puluhan Truk Ini Dikandangi di Tol Japek

JABARNEWS | KARAWANG – Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 72 Tahun 2019 tentang Pengaturan Lalu Lintas Operasional Mobil Barang Selama Masa Angkutan Natal Tahun 2019 dan Tahun Baru 2020 mulai berjalan efektif hari ini, Rabu (25/12/2019).

Kepala Induk PJR Jalan Tol Jakarta-Cikampek-Elevated Korlantas Polri AKP Stanlly Soselisa mengatakan pihaknya menahan sejumlah truk pengangkut tanah merah yang memuat pupuk NPK ditahan kepolisian PJR di Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) Korlantas Polri karena melanggar ketentuan pembatasan kendaraan di Tol Japek ini.

Baca Juga:  Lolos Asimilasi, Tujuh Warga Binaan Lapas Purwakarta Bebas

“Totalnya ada 20 kendaraan yang ditahan atau dihentikan perjalanannya karena melanggar aturan Kementerian Perhubungan,” ujarnya, Rabu (25/12/2019).

Dalam melakukan penyekatan itu, para petugas di lapangan meminta kendaraan truk untuk menepi di Kilometer 42 untuk kemudian diperiksa surat-suratnya.

“Jika surat-surat dan muatan tidak sesuai dengan seharusnya maka akan ditindak sesuai peraturan yang berlaku,” kata dia.

Ia juga melaporkan pada hari ini petugas menahan total 20 truk yang melanggar Peraturan Menteri Perhubungan tersebut. Saat ini semua truk itu ditahan di Kilometer 42 Jalan Tol Jakarta-Cikampek arah Jakarta.

Baca Juga:  Harus Menimba Ilmu Di Depok, Budiman Tinggalkan Maung Ngora Untuk Sementara

“Pada hari ini Induk PJR Jalan Tol Jakarta Cikampek melakukan penyekatan terhadap kendaraan sumbu tiga ke atas di Km 42 Jalan Tol Jakarta-Cikampek arah Jakarta,” katanya pula.

Sementara itu, dari 20 kendaraan yang ditahan, ada tiga truk pengangkut tanah merah yang memuat pupuk NPK sebanyak 1.000 sak karung dengan berat masing-masing 50 kilogram (total berat 50 ton per truk).

Baca Juga:  Pemkab Minta Pemprov Bebaskan Lahan TPPAS Legok Nangka Yang Masalah

Dalam surat jalan, tertulis muatan ini dikirim oleh perusahaan pupuk yang akan dibawa PT Kelda Prima Mandiri selaku perusahaan logistik ke Marunda, Tanjung Priok.

Dwimawan Heru Santoso, Corporate Communication & Community Development Group Head PT Jasa Marga (Persero) Tbk menyampaikan pihaknya mengimbau agar pengusaha logistik dapat mematuhi peraturan pembatasan kendaraan yang berlaku. (Ara)