JABARNEWS | BANDUNG – Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat, Bambang Tirtoyuliono angkat bicara soal kasus Galian C ilegal di Desa Sukatani, Kecamatan Sukatani Kabupaten Purwakarta. Menurut dia pihaknya sudah meminta Satpol PP Provinsi untuk menindak usaha tambang ilegal tersebut.
“Dinas ESDM sudah juga melaporkan ke Satpol PP sebagai penegak hukum Peraturan Daerah (Perda), itu sudah dilakukan,” kata Bambang kepada jabarnews.com di Bandung, Rabu (18/12/2019).
Lebih lanjut, dia menyebut dalam kasus ini Dinas ESDM Jabar hanya bisa menginventarisasi, mengidentifikasi dan mengingatkan kepada pihak pengelola tambang. Sedangkan untuk teknis penegakkannya, ESDM berkerjasama dengan aparat penegak hukum.
“Sebetulnya Satpol PP Provinsi udah turun. Jadi begini, yang namanya kegiatan ilegal itu sudah melanggar aturan pidana,” lanjutnya.
Selain itu, Bambang meminta kepada Cabang ESDM Wilayah III Purwakarta untuk menindaklanjuti kasus penggalian ilegal di Sukatani yang mencakup tiga desa yaitu Desa Sukatani, Desa Sukajaya, dan Desa Pasirmunjul.
“Nah itu, dilaporkan saja ke kepala Cabang Dinas Wilayah III Purwakarta ya. Informasi ini nantinya akan kita follow up,” pungkasnya. (RNU)