Remisi Khusus Natal Jadi Kado Terindah Puluhan Napi di Lapas Bekasi

JABARNEWS | BEKASI – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cikarang, Kabupaten Bekasi memberikan kado berupa remisi atau pengurangan masa hukuman kepada 50 narapidana (napi) yang bertepatan di Hari Raya Natal 2019. Upacara pemberian remisi berlangsung setelah para napi yang beragama Kristen melakukan sembahyang di Gereja Lapas Cikarang.

Kepala Lapas Cikarang Kadek Anton Budiharta mengatakan, sebanyak 82 warga binaan pemasyarakatan itu, 50 diantaranya menerima remisi yang dibagi atas dua kategori yakni 47 orang mendapat Remisi Khusus I dan tiga sisanya Remisi Khusus II.

“Saat ini penghuni lapas berjumlah 1.774 orang. Dari jumlah tersebut, warga binaan pemasyarakatan yang beragama Kristen berjumlah 82 orang, terdiri dari 69 narapidana dan 13 tahanan atau masih menunggu keputusan sidang,” kata

Baca Juga:  Tekad PWI Kota Bandung, Optimalkan Ikut Kawal Pembangunan dan Pemulihan EKonomi

Narapidana yang mendapat remisi khusus Natal itu adalah pelaku kejahatan yang divonis hakim pengadilan terbukti melakukan pelaggaran hukum atau kasus tindak pidana umum.

“Untuk narapidana lain yang beragama Kristen dan belum mendapatkan remisi akan diusulkan kembali setelah narapidana tersebut memenuhi persyaratan administratif dan substansif sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku,” kata dia.

Kadek menjelaskan remisi merupakan pengurangan masa hukuman yang didasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Sesuai pasal 1 ayat 1 Keputusan Presiden RI Nomor 174 Tahun 1999, remisi adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan terpidana anak yang telah berkelakuan baik selama menjalani pidana terkecuali yang dipidana mati atau seumur hidup.

Baca Juga:  Jawa Barat Siap Gelar Piala Dunia U-17

Menurut pasal 1 ayat 6 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999, remisi adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan terpidana anak yang telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Sedangkan dalam pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 juga tertuang bahwa setiap narapidana dan terpidana anak berhak mendapatkan remisi, di antaranya dapat diberikan kepada narapidana dan terpidana anak yang telah memenuhi syarat seperti berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan.

Baca Juga:  Tiga Pemain Binaan Diklat Persib Dapat Panggilan Pemusatan Latihan Timnas U-18

“Hal tersebut harus dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun enam bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian remisi dan telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan lapas dengan predikat baik,” kata Kadek pula.

Ia menerangkan, setiap narapidana berhak mendapatkan remisi khusus hari keagamaan, dengan ketentuan memenuhi beberapa persyaratan, seperti telah menjalani masa hukuman paling singkat enam bulan penjara. (Red)