Ada Ratusan WNI di Luar Negeri Terancam Hukuman Mati

JABARNEWS | JAKARTA – kabar sedih menghiasi akhir tahun 2019 ini, pasalya ada seratusan Warga Negara Indonesia (WNI) yang terancam hukuman mati di luar negeri.

Hal itu dikatakan anggota Komisi I Fraksi NasDem Willy Aditya, dimana dalam catatan yang ia miliki, setidaknya ada 165 WNI yang menghadapi tuntutan hukuman mati di berbagai negara.

“Masih belum lepasnya tuntutan hukuman mati terhadap lebih kurang 165 WNI di luar negeri menjadi catatan akhir tahun yang perlu ditindaklanjuti pemerintah,” kata Willy dilansir dari laman Kumparan.com, Kamis (26/12/2019)

Willy menuturkan data WNI yang terancam hukuman mati itu bisa bertambah dan berkurang. Namun berapa pun jumlahnya dia akan memberi perhatian khusus yang akan ditindaklanjuti kepada aparat terkait.

Meski begitu, di tengah masih banyaknya pekerjaan rumah dalam membebaskan WNI dari hukuman mati, Willy tetap mengapresiasi pemerintah Indonesia dalam upaya membebaskan WNI, contohnya kasus Siti Aisyah.

Baca Juga:  Hari Ini RSIA Khalishah Cirebon Khitankan 55 Anak

“Kasus Siti Aisyah yang menjadi sorotan karena melibatkan keluarga politisi tinggi negara Korea (Korea Utara-Red) misalnya ternyata pemerintah mampu membebaskan. Kita harus meyakini pemerintah juga mampu berupaya maksimal untuk pembebasan hukuman mati WNI lainnya,” tuturnya.

Namun, Willy juga mengkritik langkah pemerintah untuk membebaskan WNI dari tuntutan hukum di luar negeri yang menurutnya masih perlu diperbaiki. Utamanya menurut dia adalah soal kewenangan dan koordinasi.

“Batas tanggung jawab dan kewenangan sering kali menjadi problem kecepatan dan ketepatan bergerak ketika melakukan upaya pembebasan WNI dari jeratan hukuman mati. Ini menjadi catatan tersendiri yang muncul pada Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2018. Maka kita perlu periksa lagi apakah sudah ada langkah perbaikan yang nyata atau belum,” ujar Ketua DPP NasDem itu.

Baca Juga:  Ini Daftar Bandara Tutup Akses Penerbangan Untuk Umum

Willy berpandangan, dalam kasus-kasus hukum yang dihadapi oleh WNI di luar negeri pemerintah harus lebih berhati-hati. Penghormatan terhadap kedaulatan hukum negara lain perlu menjadi pertimbangan, apalagi negara-negara yang belum memiliki perjanjian kerja sama bilateral dengan Indonesia.

“Kita perlu cermat melihat budaya hukum negara yang bersangkutan sambil tetap menghormati kedaulatan negara tersebut. Untuk negara-negara di mana kita memiliki perjanjian kerja sama saja kita tidak bisa semena-mena, apalagi berhubungan dengan negara yang tidak memiliki perjanjian dengan kita,” katanya.

Untuk di dalam negeri, dilanjutkan dia, pemerintah juga perlu berbenah. Dalam konteks TKI, untuk sampai ke luar negeri, pencatatan harus sudah dimulai dari desa/kelurahan, kota, provinsi dan seterusnya.

Baca Juga:  Inilah Cara Pemerintah Pindahkan ASN ke Ibu Kota Baru

“TKI non-documented pun sebenarnya bisa terlacak jika pendataan penduduk sudah benar dan dengan pendekatan yang lebih partisipatif melibatkan masyarakat. Maka untuk tindakan preventif, perlu perbaikan juga di sisi dalam negeri sehingga langkah pemerintah dalam kasus WNI yang terjerat hukum di luar negeri tidak seperti memadamkan kebakaran,” tegasnya.

Lebih lanjut, legislator Dapil Jatim itu berharap ke depan pemerintah secara serius memperhatikan potensi-potensi yang dapat membuat WNI terjerat kasus hukum hingga hukuman mati di luar negeri.

“Saya di DPR tentu akan berusaha sama keras dengan pemerintah untuk memberi dukungan yang diperlukan,” pungkasnya. (Red)