JABARNEWS | BOGOR – Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, membebaskan seorang narapidana setelah mendapatkan remisi khusus Natal 2019
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong, Sapto Winarno mengatakan yang bersangkutan langsung bebas pada hari karena mendapatkan remisi khusus II.
“Remisi khusus ini juga diberikan kepada 30 narapidana lainnya di Lapas Kelas IIA Cibinong. Namun, mereka tidak langsung bebas karena harus melanjutkan sisa masa tahanannya di lapas” ujar Sapto, Rabu (25/12/2019).
Ia mengatakan, Remisi khusus tersebut dengan lama bervariasi, mulai dari 15 hari sampai dengan 1 bulan.
Selain itu, Tak hanya memberikan remisi natal, pihak lapas juga mempersilakan para narapidana yang beragama Nasrani untuk melaksanakan ibadah di Gereja Oikumane “Terang Dunia” yang berada di dalam area Lapas Kelas IIA Cibinong.
Sementara itu, pada momentum itu, Sapto menyampaikan sejumlah pesan dari Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, yaitu mengenai ajakan meningkatkan kinerja, mempercepat pelayanan, dan secara tegas memberikan kepastian hukum bagi seluruh lapisan masyarakat, tanpa terkecuali.
“Tidak ada yang tidak mungkin, tetap percaya, berbuat baik dan bersinarlah, karena sejatinya kita semua memiliki kesempatan untuk bertransformasi dan menjadi manusia yang jauh lebih baik,” kata Sapto saat membacakan pesan dari Menkumham. (Ara)