Pemkab Bogor Larang Tiup Terompet Pada Peringatan Tahun Baru, Kenapa?

JABARNEWS | BOGOR – Pemerintah Kabupaten Bogor menerbitkan surat edaran berisi imbauan agar warga Kabupaten Bogor, Jawa Barat, tidak menyalakan kembang api, petasan dan meniup terompet pada malam Tahun Baru 2020.

Bupati Bogor, Ade Yasin mengatakan dalam surat larangan yang mereka terbitkan terdapat empat poin yang ditandatangani oleh semua unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Bogor.

“Tidak menyalakan kembang api, petasan dan peniupan terompet serta konvoi kendaraan bermotor,” demikian tertera dalam surat edaran yang ditandatangani Ade Yasin pada Kamis (26/12/2019).

Baca Juga:  Ciamis Terus Tekan Angka Buta Aksara dengan Program Gemas

Surat edaran tersebut ditujukan kepada kepala perangkat daerah, pimpinan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), camat, kepala desa atau lurah, pimpinan organisasi atau lembaga, tokoh masyarakat serta kepala keluarga.

Imbauan itu dimaksudkan agar pimpinan di lembaga tersebut untuk mengingatkan dan membimbing anggota keluarga, pemuda dan anggota organisasi yang ada di Kabupaten Bogor.

Baca Juga:  Pemkot Bekasi Segera Perbaiki 89 Tanggul Jebol Tergerus Banjir

“Dalam rangka mendukung ‘Karsa Bogor Berkeadaban’ serta untuk memelihara ketenteraman dan ketertiban di tengah masyarakat,” kata perempuan yang juga merupakan Ketua DPW Jawa Barat Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.

Surat edaran tersebut berisi empat poin imbauan. Tiga poin lainnya, berisi imbauan agar tidak merayakan pergantian malam tahun baru dengan berlebihan (hura-hura), tidak bermanfaat serta perbuatan yang melanggar norma hukum dan agama.

Baca Juga:  Musim Penghujan, Musim Waspada

Kemudian, mengimbau agar memanfaatkan momentum pergantian tahun untuk meningkatkan ibadah, rasa keprihatinan atas bencana, kepedulian dan kepekaan sosial antar sesama. Terakhir, imbauan khusus masyarakat yang beragama Islam untuk meningkatkan shalat berjamaah, dzikir, istigosah dan muhasabah diri. (Ara)