Bawaslu Cianjur Didesak Batalkan Hasil Seleksi Panwascam Pilkada 2020

JABARNEWS | CIANJUR – Massa aksi unjuk rasa (Unras) yang tergabung dalam Aliansi Penegak Kawal Demokrasi Cianjur (APKDC) diantaranya LSM Pemuda, Ampuh, Rumpun, MPC Pemuda Pancasila (PP), Gaib, Gaspoll, mendesak Bawaslu Cianjur membatalkan dan mengulang seleksi pantia Panwascam Pilkada terpilih 2020, Jumat (27/12/2019).

Selain itu massa aksi juga mendesak Bawaslu RI dan Bawaslu Provinsi Jawa Barat, untuk mengambil tindakan tegas atas dugaan pelanggaran kode etik, dan terakhir mendesak memberhentikan dan pecat semua komisioner Bawaslu Cianjur, karena diduga tidak selektif.

Koordinator Lapangan (Korlap) APKDC, Galih Widyaswara mengatakan seleksi Panwascam di Kabupaten Cianjur diduga tidak subjektif. Karena penilaian hasil wawancara dilakukan oleh pantia tidak ada silabus, sebagai dasar pertanyaan yang dilakukan. Sehingga penilaian terkait seleksi ini dianggap menyalahi aturan perundangan-undangan yang ada.

Baca Juga:  Ratusan Personel Polres Purwakarta di Sebar ke Setiap RW, Ini Tujuannya

“Bahkan ada beberapa peserta seleksi yang lulus merupakan perangkat desa, PKH (double job), dan ada yang menjadi bakal calon (balon) kepala desa,” kata Galih, Jum’at (27/12/2019).

Galih menyampaikan seleksi Panwascam di Cianjur dinilai tidak transparan dan mengandung parktek nepotisme serta persekongkolan kotor.

“Jelaslah ini mencederai demokrasi di Cianjur khususnya, salah satunya dugaan Panwas terpilih masih kerabat komisioner Bawaslu,” jelasnya.

Baca Juga:  Tiga Cara Menjaga Kesehatan Mata Saat Lama Menatap Layar Monitor

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Kabupaten Cianjur Devisi Penindakan, Tatang Sumarna menuturkan bahwa seluruh proses seleksi yang dilakukan oleh pihaknya sejak mulai sampai pengumuman penerimaan pemberkasan sampai kembali itu sudah sesuai aturan dan undang-undang.

“Kami kira ini sudah sesuai aturan dan mekanisme telah ditempuh selama ini. Itu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan berlaku menjalankannya,” katanya.

Misalnya, jelas Tatang, hasil seleksi dari calon itu penilaian 70 persen wawancara dan 30 persen tes tertulis. Jadi, kalau misalkan tes tertulis nilai kurang, dan dibantu hasil baik dari wawancara itu bisa lulus masuk.

Baca Juga:  Mayat Perempuan Tanpa Pakaian di Serdang Bedagai Ternyata Korban Pembunuhan

Mengenai adanya dugaan beberapa calon disebut tadi, asalkan ada bukti bukti dan data jelas, pasti akan digantikan.

“Ketika memang ada Panwascam yang sudah dilantik dan terbukti sebagai pendamping PKH ataupun jabatan-jabatan politik pasti akan diganti,” beber Tatang saat dihubungi langsung.

Menurut Tatang, pihaknya secara pribadi maupun secara kelembagaan menolak untuk menyanggupi proses bila harus membatalkan pelantikan dan seleksi sudah dilaksanakan selama ini.

“Kami siap untuk menerima kehadiran rekan-rekan kembali, dan dengan segala keterbatasan tidak bisa serta merta memenuhi apa yang diinginkan massa,” ucapnya. (Mul)