Inilah Batas Pembebasan Bea Cukai Beli Barang Impor

JABARNEWS | BANDUNG – Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menurunkan ambang batas pembebasan bea masuk untuk transaksi via e-commerce dari 75 dollar AS menjadi 3 dollar AS.

Kebijakan ini dilatari oleh sejumlah pertimbangan, seperti untuk melindungi produk dalam negeri karena pengiriman paket berisi produk impor melonjak tajam.

“Selain itu pemerintah juga membuat rasionalisasi tarif dari semula total kurang lebih 27,5 persen -37,5 persen (Bea Masuk 7,5 persen, PPN 10 persen, PPh 10 persen dengan NPWP atau PPh 20 persen tanpa NPWP) kini menjadi kurang lebih 17,5 persen melalui bea masuk 7,5 persen, PPN 10 persen, PPh 0 persen,” kata Kepala seksi Kepabeanan dan Cukai kantor Bea Cukai Ternate, Eko Budiyanto di Ternate, Jumat (27/12/2019).

Baca Juga:  Menikmati Keindahan Alam Di Tempat Wisata Curug Bibijilan Sukabumi

Ia menyatakan untuk menciptakan lapangan usaha yang adil, Kementerian Keuangan melakukan penyesuaian nilai pembebasan (de minimis) atas barang kiriman Impor, hal itu masih menunggu keputusan payung hukumnya.

Baca Juga:  Mulai Hari Ini, Pencarian Korban Tenggelam Di pemandian Batu Jalur Dihentikan

Artinya, produk-produk luar negeri yang dibeli melalui e-commerce mulai dari harga 3 dollar AS atau Rp 42.000 (kurs Rp 14.000) sudah dikenai pajak dan bea masuk.

Sebelumnya, barang kiriman dengan harga di bawah 75 dollar AS atau Rp 1,05 juta (kurs Rp 14.000) diberi fasilitas bebas bea masuk dan pajak dalam rangka impor.

Baca Juga:  Ini Imbauan Yana Mulyana Selama PSBB Digelar di Kota Bandung

Tarif tersebut terdiri atas bea masuk sebesar 7,5 persen, Pajak Penghasilan (PPN) sebesar 10 persen, dan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 10 persen untuk yang ber-NPWP dan 20 persen yang tak memiliki NPWP. (Red)