Polres Metro Bekasi Tangkap Kurir Ganja 200 Kg

JABARNEWS | BEKASI – Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Metro Bekasi berhasil menangkap kurir ganja seberat 200 kilogram yang sedianya akan digunakan untuk pesta Tahun Baru 2020.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Candra Sukma Kumara mengatakan kurir ganja yang berhasil diamankan petugas berinisial AR alias ODI (23) merupakan seorang residivis asal Lapas Gunung Sindur Bogor.

“Ganja seberat 200 kilogram yang berhasil kami sita terindikasi akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan pesta malam pergantian tahun,” katanya, Jumat (27/12/2019).

Candra mengatakan penangkapan AR alias ODI berawal dari informasi masyarakat yang menyebut ada peredaran narkotika jenis ganja di wilayah Perumahan Grand Resident, Kecamatan Setu.

Baca Juga:  Dikubusi Warga, Pengedar Narkoba Asal Pematangsiantar Ditangkap

Berbekal informasi itu petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga mendapat petunjuk identitas pelaku peredaran narkotika jenis ganja tersebut.

“Setelah mendapatkan nama dan ciri-ciri pelaku petugas kami langsung melacak keberadaan pelaku,” katanya.

Setelah melakukan pelacakan akhirnya petugas menemukan keberadaan AR di Apartemen Margonda Resident Nomor 1206 Jalan Margonda Raya Nomor 28 Kota Depok, Jawa Barat.

“Saat itu tersangka langsung kita tangkap, tepatnya pada Senin (23/12/2019) pukul 02.00 WIB,” ungkapnya.

Baca Juga:  Dampak Gempa Sukabumi, BPBD Jabar Sebut Rusak 5 Rumah Warga

Dari hasil interogasi terhadap tersangka petugas berhasil mengungkap gudang tempat penyimpanan narkotika jenis ganja di Jalan Sersan Aning RT 004/005 Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok.

Saat hendak menunjukkan lokasi gudang penyimpanan tersangka melakukan perlawanan sehingga petugas terpaksa melumpuhkan dengan timah panas di bagian kaki.

“Karena pelaku melawan dan hendak melarikan diri, petugas melumpuhkan dengan menembak kaki bagian kiri,” kata dia.

Dari penggeledahan di gudang milik tersangka petugas berhasil menyita barang bukti seberat 200 kilogram ganja. Tersangka mengaku mendapatkan ganja dari AMR alias TJ seorang warga binaan di Lapas Gunung Sindur pada Senin (23/12/2019) pukul 15.30 WIB di bawah jalan layang Pasar Rebo, Jakarta Timur. Tersangka mengaku akan diberikan upah sebesar Rp1 juta persatu kilogram ganja yang berhasil dijual.

Baca Juga:  Dadang Supriatna Minta Para Kades di Kabupaten Bandung Pahami Regulasi ADPD dan Dana Desa

“Selanjutnya terduga pelaku berikut barang bukti dibawa ke kantor Satnarkoba Polres Metro Bekasi guna proses pengusutan dan penyidikan lebih lanjut,” kata Candra. (Ara)