Jembatan Layang di Bekasi Siap Operasi Awal 2020

JABARNEWS | BEKASI – Pembangunan dua jembatan layang atau flyover di Rawapanjang dan di Cipendawa, Pemerintah Kota Bekasi memastikan telah selesai dikerjakan dan siap beroperasi pada awal 2020.

Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahjono mengatakan dengan dioperasikannya dua jembatan layang tersebut mampu mengurangi kemacetan akibat meningkatnya volume kendaraan yang melintas di wilayah itu.

“Sudah rampung tinggal perapihan saja, rencananya dua flyover ini akan dibuka dan diresmikan pada 2 Januari 2020,” kata Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahjono di Bekasi, Jumat.

Baca Juga:  Satu Orang Tewas Tertimbun Tebing Longsor di Ibun Kabupaten Bandung

Tri menyebutkan padatnya volume kendaraan yang melintas di area itu kerap menyebabkan kemacetan lalu lintas sehingga harus segera diatasi.

“Terlebih jalan tersebut menjadi akses utama kendaraan besar menuju kawasan industri di Bantargebang,” katanya.

Kepala Seksi Pengembangan Jalan dan Jembatan pada Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Bekasi, Idi Susanto mengatakan jembatan layang dinyatakan telah siap digunakan hanya saja masih menunggu waktu peresmiannya.

Baca Juga:  Ratusan Pengusaha Angkutan Bangkrut, Organda Minta Perhatian Pemerintah

Idi menjelaskan proyek jembatan layang di Jalan Siliwangi menuju Bantargebang itu didanai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui dana hibah kemitraan adanya Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.

Dua titik jembatan layang tersebut berada di simpang Rawapanjang dan di Cipendawa dengan panjang masing-masing mencapai 800 meter.

Baca Juga:  [INFOGRAFIS] Putuskan Rantai Penyebaran Covid-19

Anggaran hibah untuk dua proyek ini mencapai Rp660 miliar yang diberikan dalam dua tahap dan dipakai untuk pembangunan konstruksi serta pembebasan lahan sejak 2017 silam.

Idi mengaku pembangunan dua jembatan layang tersebut bertujuan untuk mengurai kepadatan arus lalu lintas sekaligus mempermudah akses truk sampah milik DKI Jakarta menuju TPST Bantargebang.

“Tidak ada pembatasan kendaraan yang melintas, kendaraan besar boleh menggunakan,” kata Idi. (Ara)