IPW: Novel Adalah Tersangka Kasus Penembakan di Bengkulu

JABARNEWS | JAKARTA – Indonesia Police Watch (IPW) mengingatkan semua pihak, bahwa penyidik KPK, Novel Baswedan adalah tersangka kasus penembakan di Bengkulu, yang menyebabkan satu orang tewas dan empat luka permanen.

Kasusnya sudah dideponering Presiden Jokowi. Tapi keluarga korban memenangkan prapradilan atas deponering presiden tersebut. Ironisnya, hingga saat ini, Jaksa Agung tak kunjung melimpahkan kasus itu ke pengadilan.

IPW mengimbau, para elit kekuasaan, seperti Presiden, Jaksa Agung, dan Kapolri harus fair terhadap rasa keadilan keluarga korban penembakan yang diduga dilakukan Novel di Bengkulu. Sebab semua warga negara di depan hukum posisinya sama.

“Presiden, Jaksa Agung, dan Kapolri harus tahu bahwa Novel hanya luka dan cacat akibat penyerangan terhadap dirinya, sementara apa yang diduga dilakukan Novel di Bengkulu sudah membuat satu orang tewas dan empat lainnya cacat permanen,” kata Ketua Presidium Indonesia Police Watch, Neta S Pane melalui siaran pers yang diterima Jabarnews.com, Sabtu (28/12/2019).

Baca Juga:  Bantu Korban Banjir, Polres Sergai Ingatkan Masyarakat Patuhi 3M

Neta meminta Presiden, Jaksa Agung, dan Kapolri jangan memberikan keistimewaan terhadap Novel, hanya karena dia penyidik KPK, sehingga Presiden, Jaksa Agung, dan Kapolri takut untuk menyeret Novel ke pengadilan.

IPW juga mengimbau Ketua KPK Komjen Firli agar memberi kesadaran kepada Novel untuk bersikap kesatria dalam menyelesaikan perkaranya di pengadilan. Bagaimana pun, sebagai mantan polisi dan penegak hukum serta penyidik senior di KPK, Novel harus mampu menunjukkan sikap kesatrianya.

Baca Juga:  Ganti Password WiFi, Pengurus Mesjid di Medan Dikejar Pemuda Berparang

Novel jangan jadi pengecut saat dia berkasus, sementara terlihat begitu perkasa ketika mengkasuskan orang lain dan begitu gagah saat mendesak Polri agar menangkap pelaku penyerangan terhadap dirinya.

“Kita berharap, semua pihak bisa membuka mata bahwa rasa keadilan harus diciptakan seadil adilnya terhadap semua orang, sehingga tidak ada kesan KPK melindungi para pengecut yang merasa dirinya kebal hukum, seperti Novel Baswedan,” tegasnya.

Neta menambahkan, dengan mulai terungkapnya pelaku penyerangan terhadap Novel Baswedan oleh Polri, Jaksa Agung harus mau bersikap fair dan profesional untuk melimpahkan kasus pembunuhan yang diduga dilakukan penyidik KPK itu di Bengkulu.

Baca Juga:  Nahas! Usai Open BO, Gadis 13 Tahun Asal Bogor Jadi Korban Penganiayaan dan Penyekapan

Kasus dugaan pembunuhan itu dilakukan Novel saat masih menjadi penyidik di Polda Bengkulu. Novel memimpin penangkapan terhadap sejumlah tersangka yang diduga sebagai pencuri sarang burung walet.

Akibat para pelaku tidak mau mengakui perbuatannya, Novel diduga melakukan penganiayaan dan menembak tersangka hingga satu tersangka tewas dan empat lainnya cacat permanen.

“Keluarga korban sudah bertahun tahun mencari keadilan atas peristiwa ini, tapi hingga kini tak kunjung mendapatkannya. Novel seperti begitu digdaya, super power dan kebal hukum hingga tak tersentuh. Sampai sampai para aktivis hak asasi manusia pun lebih membela Novel ketimbang keluarga korban yang dizalimi,” jelasnya. (Red)