MUI Jabar Tegaskan Praktik Kawin Kontrak Adalah Haram

JABARNEWS | BANDUNG – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jabar tegaskan bahwa praktik kawin kontrak merupakan hal yang haram dilakukan.

Sekertaris Umum (Sekum) MUI Jabar, Rafani Akhyar mengatakan, sebelum terjadinya pengungkapan kasus perdagangan manusia dengan modus kawin kontrak di Kabupaten Bogor, MUI sudah mengeluarkan larangan kawin kontrak terlebih dahulu.

“MUI bogor juga sudah sebut haram, kami pun jelas sebut kawin kontrak itu tidak boleh, haram,” ujar Rafani dilansir dari laman IDN Times, Sabtu (28/12/2019).

Pelarangan kawin kontrak, ujar Rafani, sudah memiliki fatwa sendiri yang disusun berdasarkan pengamatan dan riset. Sehingga ketika disebutkan bahwa itu haram, sebaiknya praktik kawin kontrak tidak lagi terjadi.

Baca Juga:  Bingung Kenapa Kucing Suka Menggigit? Bisa Jadi Ini Penyebabnya

“Soal kawin kontrak kita punya fatwanya. Dan itu sudah jelas disebutkan bahwa kawin kontrak adalah haram,” ungkapnya.

Disinggung soal banyaknya praktik perdagangan manusia bermodus kawin kontrak di Kabupaten Bogor, Rafani mengatakan, ada salah satu wilayah di Kabupaten Bogor yang dapat menampung para imigran. Sehingga tidak jarang banyak yang memanfaatkan moment tersebut.

“Kawasan Cisarua bisa dibilang kawasan imigran, terus juga banyak yang jadi TKW kemudian kawin kontrak di sana. Kemudian banyak juga yang datang ke Bogor ke Cisarua jadi marak kawin kontrak di sana itu,” tuturnya.

Baca Juga:  Ragam Pilihan Style Fashion Outfit Vintage Yang Masih Trend

Sosialisasi dari MUI soal kawin kontrak kata dia sudah sering di berikan kepada masyarakat. Akan tetapi tidak jarang beberapa oknum justru menghendaki biaya dari kawin kontrak tersebut. Padahal dalam fatwa sudah jelas itu haram.

“Kita sudah sosialisasikan fatwa kawin kontrak haram. Kawin kontrak itu kebanyakan perempuan dan di kita menghendaki dana biaya. Walaupun ini haram,” katanya.

Baca Juga:  Aska Bocah Majalengka, Temanan Sama Sanca

Lebih lanjut, Rafani menjelaskan, banyak efek yang buruk jika kawin kontrak itu disahkan, selain memundurkan marwah umat Islam, kawin kontrak juga dinilai hanya sebagai pelampiasan hawa nafsu. Bahkan tidak jarang anak hasil dari kawin kontrak diterlantarkan.

“Banyak juga yang punya keturunan dan punya anak tapi kalau habis kontrak ditinggal. Ini Miris. Secara moral juga menghilangkan marwah harga diri sebagai muslim. Kawin kontrak hanya untuk memenuhi nafsu aja,” kata dia. (Red)