Bupati Ade Bantah Abaikan Laporan Ombudsman

JABARNEWS | BOGOR – Bupati Bogor, Jawa Barat, Ade Yasin membantah telah mengabaikan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya terkait perkara pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kawasan Sentul City, Kabupaten Bogor.

“Bukan tidak ditanggapi, kami masih mencari formulasi, bagaimana agar ini tidak merugikan semua pihak. Ya, masak sih kita nggak tanggapi, kan nggak mungkin,” ujarnya kepada Antara di Cibinong, Bogor, Rabu (31/7/2019).

Baca Juga:  Dua Bocah Karawang Terdampar di Jakarta usai Menonton Citayam Fashion Week

Menurutnya, kini pihaknya tengah mencari jalan keluar untuk membiayai pemeliharaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Kawasan Sentul City jika diserahkan ke Pemkab Bogor.

“Ketika PSU diambil oleh kami, tentunya kami harus memelihara PSU yang begitu bagus dan mewahnya, butuh biaya besar untuk memelihara PSU di sana,” terang Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.

Di sisi lain, Ade Yasin menyebutkan bahwa di pelosok Kabupaten Bogor masih terdapat masyarakat dan sekolah-sekolah yang membutuhkan sentuhan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bogor.

Baca Juga:  Pelajar di Sukabumi Jadi Korban Pembacokan Saat Pulang Sekolah, Corbek Menancap di Pahanya

“Makanya ya pikir kami, ini kan urusan-urusan besar, ini tentunya juga harus selesai tetapi bagaimana kita bisa prioritaskan yang lain,” sebutnya.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya, Teguh P Nugroho melalui siaran persnya menyebutkan bahwa Bupati Bogor belum sepenuhnya melaksanakan tindakan korektif dalam LAHP Ombudsman RI terkait SPAM Sentul City.

“Meminta untuk segera melaksanakannya dengan menyampaikan hasil pelaksanaan tindakan korektif tersebut kepada Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya yang sampai saat ini belum mendapat tanggapan dari Bupati Bogor,” tulisnya.

Baca Juga:  Rencana PTM di Serdang Bedagai Tunggu Hasil Rapat Satgas Covid-19

Pembiaran itu menurutnya menyebabkan munculnya ketidakpastian terkait status hukum penjualan air baku kepada pihak ketiga yang berpotensi merugikan negara. Selain itu, menurut Teguh menyebabkan munculnya ketidakpastian hukum kepada pemberi pelayanan air minum di kawasan Sentul City. (Ara)

Jabar News | Berita Jawa Barat