Kompak Jadi Pengedar Narkoba, Pasutri Pasrah Dibekuk Polres Sukabumi

JABARNEWS | SUKABUMI – Pasangan suami istri (pasutri) di wilayah Kota Sukabumi berinisial MAT dan RR resmi ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya ditangkap Polres Sukabumi Kota yang menjadi pengedar sabu-sabu yang sudah lama menjadi target buruan jajaran Satuan Narkoba.

Informasi yang dihimpun, penangkapan pasutri ini setelah adanya laporan dari warga dan pengembangan kasus penangkapan tersangka narkoba. Setelah lama menjadi target buruan tim Satnarkoba akhirnya tersangka berhasil ditangkap beserta barang bukti sebanyak lima gram sabu-sabu siap edar.

Baca Juga:  Pohon Besar Tumbang di Perempatan Nagrak Cianjur

“Kedua tersangka ini berinisial MAT dan RR warga Kecamatan Baros, Kota Sukabumi. Tersangka ditangkap saat Operasi Antik yang digelar Polres Sukabumi Kota,” kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Wisnu Prabowo di Sukabumi, Senin (2/12/2019).

Modus yang dilakukan tersangka untuk mengedarkan barang haram itu dan mengelabui pihak kepolisian yakni dengan cara menempel atau menyimpan paket sabu-sabu tersebut di suatu tempat yang kemudian diambil oleh yang memesannya.

Baca Juga:  PT Angkasa Pura II Bangun Hotel di Bandara Soetta

Antara tersangka dan pelanggannya itu hanya berkomunikasi dengan pesan pendek atau SMS, sehingga keduanya tidak pernah bertatap muka. Adapun barang bukti yang dimiliki tersangka ini didapatnya dari luar daerah tepatnya DKI Jakarta.

Dari keterangan tersangka, pasutri ini sudah sekitar enam bulan menjalankan bisnis gelap peredaran narkoba. Saat ditangkap keduanya pun mengaku bahwa sabu-sabu itu miliknya dan selain menjual juga digunakan sendiri.

Baca Juga:  Marak Gangguan Keamanan di Jabar, Ridwan Kamil Minta Siskamling Kembali Digiatkan

“Kami masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringannya karena pengungkapan kasus narkoba tidak terhenti di tersangka yang ditangkap saja karena biasanya pelaku mempunyai jaringan,” tambahnya.

Wisnu mengatakan akibat ulahnya itu pasutri ini dijerat dengan Pasal 111 (1), 112 (2), 114 (1) (2) UURI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba jo Pasal 62 UURI nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman kurungan penjara maksimal 20 tahun. (Ara)