Hore! Jokowi Akan Beri Gaji Korban PHK Selama Enam Bulan

JABARNEWS | BOGOR – Belum usai gebrakan Pemerintah Pusat dengan menggulirkan program Kartu Pra Kerja. Nantinya kartu ini diperuntukkan bagi pemuda belum mendapatkan pekerjaan maupun mereka yang akan mengikuti pelatihan kerja akan mendapatkan uang saku dari pemerintah.

Kini, pemerintah sedang menyusun kebijakan uang saku selama 6 bulan bagi pekerja yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK). Uang saku ini disebut benefit cash yang menjadi tambahan manfaat pada program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja (BP Jamsostek).

Rencana tersebut akan tertuang dalam UU omnibus law cipta lapangan kerja yang melibatkan 31 Kementerian/Lembaga, ada 74 UU dan sekitar 1.200 pasal yang direvisi ke dalam 1 UU. Ada 11 cluster yang diatur oleh pemerintah, salah satunya ketenagakerjaan.

Pada cluster ketenagakerjaan, pemerintah memberikan nama insentif tersebut adalah unemployment benefit yang terdiri atas uang cash selama 6 bulan, pemberian pelatihan, dan penetapan kerja bagi para korban PHK.

Baca Juga:  Selundupkan Ratusan Kilogram Sabu, Bopak Dituntut Hukuman Mati

Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan dalam rancangan undang-undang (RUU) omnibus law cipta lapangan kerja diputuskan untuk mengatur mengenai pemberian manfaat tambahan bagi pekerja korban pemutusan hubungan kerja (PHK).

Hal itu juga menjadi hasil rapat terbatas (ratas) mengenai RUU omnibus law cipta lapangan kerja di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat (27/12/2019).

Dalam RUU omnibus law cipta lapangan kerja terdapat 11 cluster yang diatur di dalam UU yang biasa disebut sapu jagat ini. Salah satu cluster itu adalah ketenagakerjaan.

“Dalam pembahasan mengenai cipta lapangan pekerjaan, sedang dipersiapkan scheme baru untuk di bidang ketenagakerjaan terkait dengan unemployment benefit (insentif untuk korban PHK),” kata Airlangga.

Benefit tambahan ini nantinya masuk dalam manfaat yang diberikan oleh BP Jamsostek. Dikatakan Airlangga bentuk manfaatnya adalah berupa uang tunai selama enam bulan ke depan. Selain itu, tambahan benefit ini juga tidak menambah iuran premi BP Jamsostek.

Baca Juga:  Persentase Rendah, DPRD Jabar Minta Pemprov Kebut Vaksinasi di Pondok Pesantren

Namun perlu diketahui bahwa benefit cash ini berlaku hanya kepada pekerja yang sudah terdaftar sebagai peserta BP Jamsostek. Nantinya, benefit cash menjadi tambahan manfaat dari yang selama ini diberikan seperti jaminan hari tua, jaminan kematian, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan pensiun.

Meski demikian Airlangga mengaku bahwa mengenai besaran benefit cash yang didapat bagi para korban PHK masih dibahas lebih lanjut. Dalam proses pemberian manfaat tambahan ini akan merevisi aturan sistem jaminan sosial nasional (SJSN).

Terkait besaran uang saku masih dalam kajian. Penetapan besaran benefit cash akan tertuang dalam revisi aturan sistem jaminan sosial nasional (SJSN).

Baca Juga:  Simak! Inilah Lima Aplikasi Untuk Konsultasi Kesehatan

“Disiapkan scheme-nya pembayaran 6 bulan besarannya berapa, kemudian pelatihan vokasinya berapa lama, job placement-nya berikutnya bagaimana,” kata Airlangga.

Namun perlu diketahui bahwa benefit cash ini berlaku hanya kepada pekerja yang sudah terdaftar sebagai peserta BP Jamsostek. Nantinya, benefit cash menjadi tambahan manfaat dari yang selama ini diberikan seperti jaminan hari tua, jaminan kematian, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan pensiun.

Menurut Airlangga, tambahan manfaat uang cash selama enam bulan ini tidak mengubah setoran premi para peserta.

“Jadi ini seluruhnya untuk peserta aktif untuk BP tenaga kerja sehingga ada perlindungan tambahan dari BP Jamsostek,” jelas dia.

Selain manfaat uang cash, dalam RUU omnibus law cipta lapangan kerja juga akan memberikan pelatihan kerja, hingga layanan penempatan pekerjaan bagi korban PHK. (Red)